Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 53 Juta, Terdakwa Berdalih untuk Membayar Hutang Sang Ibu
Handi Kusuma Atmaja menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 53 juta sehingga harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Digaji lebih dari UMR, terdakwa Handi Kusuma Atmaja masih belum merasa puas. Dia menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 53 juta sehingga harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ganis Shindu kepala cabang perusahaan tersebut mengatakan bahwa terdakwa menggelapkan uang tersebut dengan modus menyalin nota pembelian.
"Terdakwa melakukan penagihan kepada para konsumen dengan bukti nota sebanyak 56 lembar, kemudian dari penagihan tersebut, terdakwa menerima uang pembayaran yang nantinya disetorkan kepada perusahaan," terang Ganis saat memberikan kesaksian, Senin, (8/7/2019).
• Hamil Dua Minggu, Calon Jemaah Haji Asal Sumenep Madura Harus Menunda Berangkat ke Tanah Suci
• Dampak Tol Pemkot Batu Bangun Jalan Urai Kemacetan, jalan tembus Cukup Buat Roda Dua
Sebagai kepala cabang, Ganis mengaku bahwa
terdakwa Handi terhitung masih karyawan baru karena bekerja sebagai sales selama delapan bulan di PT Gunung Subur Sejahtera.
"Bayarannya ya UMR belum lagi ada tunjangan lainnya," lanjutnya.
Lantas, terdakwa mengaku dirinya harus melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang ibunya. "Uangnya saya gunakan membayar hutang ibu saya sebagai bendahara PKK di kampung," kata terdakwa Handi.
Oleh sebab itu, JPU Damang anubowo menjerat terdakwa dengan pasal 374 KUHP. Diketahui, terdakwa bekerja di PT. Gunung Subur pada Juni hingga November 2018.
Sebagai sales yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penjualan sekaligus melakukan penagihan tanpa sepengetahuan atau seizin Kepala Cabang di PT. Gunung Subur Sejahterah, menggunakan uang penagihan dari para konsumen senilai Rp 53 juta.