Naik Haji Jatim 2019
Hamil Dua Minggu, Calon Jemaah Haji Asal Sumenep Madura Harus Menunda Berangkat ke Tanah Suci
Seorang wanita calon jemaah haji asal Sumenep Madura harus menunda keberangkatannya ke Tanah Suci.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang wanita calon jemaah haji asal Sumenep Madura harus menunda keberangkatannya ke Tanah Suci.
Perempuan bernisial HF (33) harus menunda keberangkatannya untuk pergi haji lantaran diketahui positif hamil.
Kehamilan tersebut diketahui saat HF menjalani pemeriksaan akhir di Hall Mina Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Minggu (7/7/2019).
• Wali Kota Malang Sutiaji Lepas 62 CJH dari Golongan Korpri Menuju Asrama Haji Sukolilo Surabaya
Wakil Kepala Bidang Kesehatan Embarkasi Surabaya Acub Zaenal Amoe mengatakan setelah dinyatakan positif hamil, HF harus menunda keberangkatannya.
"Jamaah kloter tujuh, karena umur kehamilannya kurang dari 14 minggu maka akan ditunda keberangkatannya," kata Acub Zaenal, Senin (8/7/2019).
Dari pemeriksaan tersebut diketahui usia kehamilan HF saat ini dua minggu.
Terkait dengan penundaan keberangkatan haji, Acub menjelaskan sesuai dengan regulasi usia kehamilan dalam penerbangan.
• 658 Calon Jemaah Haji Berangkat Tahun Ini, Mas Ipin Pesan Doa: Cukup Trenggalek Meroket Saja
Penundaan tersebut akan dilakukan hingga usia kandungan layak untuk terbang berangkat ke Tanah Suci.
Hal ini dikarenakan resiko menganggu kesehatan kehamilan hingga bisa mengakibatkan keguguran.
"Syarat layak terbang 14 minggu hingga 26 minggu yang bisa layak terbang," kata Acub.
Setelah mengikuti pemeriksaan, HF kemudian dirujuk ke dokter spesialis kandungan untuk menjalani pemeriksaan USG.