Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Petinju Profesional, Anis Roga Jalani Sidang Atas Kasus Dugaan Perampasan dan Penyekapan

mantan petinju profesional Stanislous Koska Rani alias Anis Roga jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Jadi Terdakwa. Mantan petinju profesional, Anis Roga bersama keenam rekannya jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (10/7/2019) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dikawal oleh beberapa bodyguardnya mantan petinju profesional Stanislous Koska Rani alias Anis Roga jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.

Anis Roga bersama keenam terdakwa lainnya Melkilanius Alexander Lawen, Roni Frieds, Hendrik Baron Patikawa, Maurice Yusak Katipana, Marthinus Penu, dan Melkisedek Luys Djawa, duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Garuda 1.

Sebelum menjalani sidang atas dugaan kasus pemerasan dan penyekapan terhadap Jimmy Wijaya, seorang pengusaha properti. Beberapa orang yang mengawalnya ini bertindak arogan. Mereka melarang seluruh awak media mengambil gambar.

JPU Suparlan membacakan dakwaan. Dalam dakwaan tersebut mereka dijerat pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dukung Jokowi Masukkan Millenial Santri Jadi Menteri, IGGI Usulkan Figur Wasekjen PKB Masuk Kabinet

Bebas Bersyarat, Ahmad Fauzi Kembali Jabat Kepala Desa Perreng Bangkalan, Ditahan 1,5 Tahun

Rey Utami dan Pablo Benua Sumringah Diperiksa Polisi Kasus Ikan Asin, Yakin Tuhan Punya Mata

"Ketujuh terdakwa pada 12 April 2019, pukul 18.00 WIB, saksi Jimmy Wijaya datang ke kantor PT. Berkat Jaya Land, di Jalan Darmo Hill. Saat saksi datang terdapat ketujuh terdakwa," ujar JPU Suparlan, Rabu, (10/7/2019).

Kemudian Anis mengaku bersama teman-temannya telah diberi kuasa oleh Hengky Tjowasi untuk meminta kembali uang pembelian 3 unit rumah di Royal City, Menganti, Gresik sebesar Rp. 1.3 Miliar.  

Uang tersebut sudah dibayarkan oleh Hengky kepada Jimmy karena sampai saat ini rumah tersebut belum terealisasi padahal sudah dibayar lunas sejak tahun 2017.  

Para terdakwa meminta agar saat itu juga Jimmy mengembalikan uang tersebut.

"Namun Jimmy tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang tersebut. Lalu para terdakwa mengancam,apabila tidak mau mengembalikan uang tersebut maka Jimmy tidak boleh pulang dan para terdakwa tetap akan menduduki kantor tersebut," lanjut JPU.

Mulai pukul 09.00 sampai 20.00. Para tersangka kemudian meminta uang Rp 20 juta.

Uang itu merupakan syarat agar korban bisa pulang ke rumah. Korban pun menyerah dengan memberikan uang Rp 20 juta.

Uang tersebut diberikan lewat Agus, salah seorang pegawai korban yang juga saksi. Di tempat itu juga, uang Rp 20 juta tersebut dibagi untuk orang delapan.

Tanpa didampingi penasehat hukum, ketujuh terdakwa ini tidak ajukan eksepsi atas dakwaan.

"Tidak yang mulia," tutur Anis.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved