Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Langsung Peluk dan Cium Keempat Anaknya Seusai Sidang

Ratna Sarumpaet langsung menghampiri anaknya seusai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Pipin Tri Anjani
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. 

Ratna Sarumpaet langsung menghampiri anaknya seusai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TRIBUNJATIM.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Ratna Sarumpaet lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari sidang putusan yang digelar hari, Ratna Sarumpaet divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Setelah mendengar hasil vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya.

Ratna Sarumpaet Divonis Hukuman Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ratna Sarumpaet tampak tegar dengan tidak menitikan air mata. Namun tampak matanya memerah.

Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.

Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.

Terdakwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memeluk anak-anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019)
Terdakwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memeluk anak-anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Ratna Sarumpaet tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.

Dia hanya berjanji akan bertemu dengan anak-anaknya.

"Nanti kita ketemu lagi ya," ujar Ratna Sarumpaet kepada keluarganya.

Atiqah Hasiholan Ajak Wartawan Selfie Sambil Tunggu Sidang Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan

Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Sidang Putusan Ratna Sarumpaet, Ibu Atiqah Hasiholan Berharap Bebas: Tak Ada Fakta Aku Bersalah

Tetap ditahan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved