Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Langsung Peluk dan Cium Keempat Anaknya Seusai Sidang
Ratna Sarumpaet langsung menghampiri anaknya seusai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain membacakan vonis penjara kepada Ratna Sarumpaet, hakim joni jugamenyebut putusan akan dikurangi dengan masa penahanan.
Dihimpun Tribunnews.com, Ratna Sarumpaet ditahan sejak Kamis (4/10/2018).
Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Ditahan sejak Oktober 2018 lalu, maka vois 2 tahun penjara akan dikurangi 10 bulan masa penahanan Ratna Sarumpaet.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Joni.
• Ratna Sarumpaet Ungkap Harapannya Divonis Bebas Jelang Sidang Putusan PN Jakarta Selatan
• Ditemani Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet Hari Ini Bacakan Pembelaan Terkait Kasus Berita Bohong
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat Ratna Sarumpaet Peluk dan Cium Keempat Anaknya usai Divonis Hakim