24 Siaran TV dan Radio di Malang, Madiun, Kediri Mendadak Hilang, Balai Monitor Bongkar Penyebabnya
Ribuan warga Malang, Kediri, dan Madiun dibingungkan dengan hilangnya tayangan beberapa channel stasiun televisi (tv) nasional maupun lokal.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Idealnya, Sensi menerangkan, sebuah stasiun tv maupun radio, yang hendak memancarkan siaran layanan informasi memanfaatkan frekeunsi radio di suatu wilayah tertentu, wajib mengantongi ISR.
ISR tersebut, baru bisa diperoleh setelah mengikuti beberapa tahapan.
Dimulai dari mengurus izin Rekomendasi Kelayakan (RK).
Sensi menjelaskan, pihak stasiun tv dan radio fm akan memperoleh RK berdasarkan rekomendasi dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), setelah melalui mekanisme dengar pendapat.
“jadi saat penyelenggara mau mengurus izinnya. Tahap pertama yang dilakukan adalah evaluasi dengar pendapat, Kalau misalkan lolos, maka RK itu akan muncul,” katanya.
Setelah surat RK dikantongi, lanjut Sensi, pihak staisun tv atau radio fm akan mengikuti tahapan lanjutan yakni Forum Rapat Bersama (FRB).
Pada tahap ini, akan melibatkan pihak KPID, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), dan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).
“jadi itu ada beberapa unsur, administrasinya, penyelenggaranya, dan teknisnya,” lugasnya.
Bilamana dinyatakan lulus, ungkap Sensi, pihak stasiun tv ataupun radio fm akan memperoleh kesempatan untuk melakukan uji coba siaran (UCS).
Dan, bila hasil evaluasi UCS terbilang memuaskan, maka perizinan penggunaan frekuensi radio atau Izin Frekuensi radio (ISR) untuk digunakan siaran, akan diberikan.
“Idealnya seperti itu, tapi kadang saat pengurus perizinan seperti itu, penyelenggara sudah membangun, bahkan sudah menyiarkan,” katanya.
Kondisi semacam ini memang diakui oleh Sensi, muncul pasca adanya moratorium dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017.
Isinya tentang Moratorium Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Analog melalui Terestrial.
“Ini kan masih penyelenggaraan tv analog sebentar lagi kan mau ke tv digital. Nah proses migrasi ini perlu ada suatu niat yang sama untuk pengalihan, disatu sisi pemerintah mau menyiapkan beberapa regulasi dalam proses implementasi itu,” tandasnya.