Ada Penyegelan SMPN 3 Tanggul Jember, Murid Baru Terpaksa Pakai Aula Bekas Untuk Pengenalan Sekolah
Ada Penyegelan SMPN 3 Tanggul Jember, Murid Baru Terpaksa Pakai Aula Bekas Untuk Pengenalan Sekolah.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Murid baru di SMPN 3 Tanggul terpaksa menjalani masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) di bekas Kantor UPT Pendidikan Kecamatan Tanggul, Jember, Senin (15/7/2019).
PLS dilakukan di gedung itu menyusul disegelnya SMPN 3 Tanggul oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris tanah yang ditempati SMPN 3 Tanggul.
PLS dilakukan mulai hari ini hingga Rabu (17/7/2019). Masa PLS ini diikuti oleh siswa baru di kelas VII SMPN 3 Tanggul. Sedangkan siswa kelas VIII dan IX masih belum ada kegiatan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
• Seusai Tembak Mati Tiga Pelaku Curanmor Asal Jember, Polrestabes Surabaya Buru Sembilan DPO
• Panglima TNI Bakar Semangat Ratusan Prajurit Yonif Raider di Jember, Bakal Jaga Perbatasan Papua-PNG
• Pelatihan Bioteknologi AS-Indonesia, Para Pakar Berbagi Ilmu di Universitas Jember
Karenanya, pihak sekolah dan diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan Jember, PLS siswa baru dilakukan di aula bekas Kantor UPT Pendidikan Kecamatan Tanggul.
"Hanya untuk PLS saja, untuk KBM selanjutnya kami menunggu dari Dinas Pendidikan. Apa kata pihak dinas," ujar Kepala SMPN 3 Tanggul Harnik Purwati yang dihubungi TribunJatim.com, Senin (15/7/2019).
Ada 191 siswa baru di SMP tersebut. Mereka terbagi dalam enam rombongan belajar.
"Alhamdulillah, seluruh rombel sebanyak enam rombel terpenuhi, total murid (kelas VII) ada 192 orang tetapi satu orang mundur. Sehingga yang mengikuti PLS sebanyak 191 orang," imbuh Harnik.
Meski mengikuti PLS di ruangan bukan sekolah mereka, lanjut Harnik, para siswa baru itu terlihat bersemangat. Para guru, imbuhnya, juga memberikan suntikan semangat kepada para siswa baru itu.
Harnik berharap para murid SMPN 3 Tanggul nantinya bisa segera menempati bangunan SMPN 3 Tanggul.
Sementara itu, di depan gapura masuk SMPN 3 Tanggul, terdapat papan seng berwarna hijau menutup jalan masuk di bawah gapura menuju sekolah itu. Di papan seng tertempel tulisan permintaan maaf dan pernyataan jika ahli waris tanah itu menyegel sekolah itu.
Hal itu berdasarkan putusan PN Jember tanggal 29 Mei 2019.
Di sisi lain, dari informasi yang dihimpun, Pemkab Jember masih belum menerima putusan tersebut dan mengajukan banding.
Namun pejabat di Dinas Pendidikan yang memberikan informasi meminta supaya mengkonfirmasi hal ini ke Kepala Dinas Pendidikan Jember Edy Budi Susilo. Edy belum bisa dihubungi karena dia mendapatkan tugas belajar singkat di luar negeri.
Sedangkan Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Jember Irwan Salus P membenarkan PLS murid kelas VII SMPN 3 Tanggul sementara memakai aula bekas Kantor UPT Pendidikan Kecamatan Tanggul.
"Semoga dalam waktu dekat ada penyelesaian. Kami juga menunggu kepala dinas datang. Semoga dalam waktu satu - dua hari sudah ada solusi," ujar Irwan.