Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukuman Kades & Kasun Suruh Mahasiswi Korban Rudapaksa Nikahi Pelaku, Diperiksa Inspektorat Pemkab

Perangkat desa di Jember justru meminta perkara rudapaksa diselesaikan secara kekeluargaan, dengan cara korban menikahi pelaku.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
TribunJatim.com/Istimewa
RUDAPAKSA - Polisi berhasil menangkap S (27), pelaku rudapaksa terhadap mahasiswi di Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur. Polisi berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya di kawasan Sidoarjo pada 23 Oktober 2025. 

TRIBUNJATIM.COM - Keputusan dua perangkat desa di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuat mereka kini diperiksa oleh Inspektorat Pemkab Jember.

Pasalnya mereka dinilai melindungi S, pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Balung.

Keduanya adalah kepala desa berinisial NK dan kepala dusun di wilayah setempat.

Baca juga: Sosok Windy Mahasiswi Penjual Jagung Bakar Peraih Beasiswa Kuliah, Ingin Perbaiki Ekonomi Keluarga

Mereka kini harus berhadapan dengan sanksi atau hukuman dari Pemerintah Kabupaten Jember.

Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sembodo mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan sanksi administrasi terhadap dua pejabat desa tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh Bupati.

"Sanksi administrasi kepada kades itu berupa peringatan tertulis pertama, begitu juga dengan kasunnya," ujar Ratno, Senin (27/10/2025).

Menurut Ratno, petinggi desa tersebut dinilai lalai karena tidak segera membawa korban ke rumah sakit.

Tepatnya ketika mahasiswi tersebut mengadu setelah menjadi korban penganiayaan dan rudapaksa.

"Kades harus memberikan layanan dalam kondisi emergency darurat di fasilitas kesehatan," ucapnya.

"Tapi kalau itu tidak dilakukan, berarti ada kelalaian," jelas Ratno.

Selain itu, kata Ratno, kepala desa memiliki kewajiban untuk mendampingi warganya yang sedang mengalami masalah.

Namun kewajiban tersebut tidak dijalankan.

"Ada kelalaian, karena sudah diperintahkan kepada kasunnya tidak melaksanakannya. Dan itu juga tidak dipantau," imbuh Ratno.

Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat menilai kades dan kasun tersebut tidak memberikan pelayanan dan pengayoman sebagaimana tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.

"Tugas pokok dan fungsi kades adalah melindungi masyarakatnya dan memberikan pelayanan terbaik," tambah Ratno.

Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sembodo, saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sembodo, saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025). (TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAHWAWI)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved