Banyak Pengendara Parkir di Depan Rambu Larangan Parkir RSI Surabaya, Begini Tanggapan Warga
Nampaknya, rambu larangan parkir yang dipasang di depan RSI Surabaya, tak begitu dihiraukan warga.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nampaknya, rambu larangan parkir yang dipasang di depan RSI Surabaya, tak begitu dihiraukan warga.
Seperti pantauan TribunJatim.com, Senin (15/7/2019) siang, banyak pengendara dan becak motor yang parkir, bahkan di bawah rambu larangan tersebut.
Padahal, Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Parkir telah disosialisasikan sejak November 2018.
• Pelaku Jambret Surabaya Gasak Tas Wanita, Pelaku Dikejar Korban Hingga Gagal Kabur, Kini Dibui
• Seusai Tembak Mati Tiga Pelaku Curanmor Asal Jember, Polrestabes Surabaya Buru Sembilan DPO
Perda yang resmi diterapkan ini akan membebankan sanksi pada para pelanggar parkir.
Dalam peraturan itu, para pelanggar bisa dikenakan sanksi berupa derek paksa, gembok dan denda tilang.
Ternyata, banyaknya pengendara yang berhenti dan parkir di area tersebut dikeluhkan oleh pengguna jalan lain.
Sebagaimana diungkapkan Alfi Amalia, salah satu pengguna jalan.
Ia menganggap, banyaknya pengendara dan becak yang berhenti dan parkir di area tersebut mengganggu para pengguna jalan lain.
"Terganggu mas dari segi pengamatan gak enak dilihat, dan masalah akses juga sangat mengganggu jika keluar dari bus," ujarnya.
(Yusron Naufal Putra)