Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Calon Pengantin Mau Nikah Harus Tes Urine Per Agustus, Jika Positif Maka Harus Direhabilitasi Dulu

Calon Pengantin Mau Nikah Harus Tes Urine Per Agustus, Jika Positif Maka Harus Direhabilitasi Dulu.

Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
ilustrasi pengantin 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pada Agustus 2019 mendatang, setiap calon pasangan pengantin yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan untuk tes urine.

Tes urine dilakukan untuk mengetahui apakah ada kandungan narkotika atau tidak pada paslon pengantin.

Kepala BNN Kota Malang AKBP Bambang Sugiharto saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya tengah menunggu surat edaran dari BNN Provinsi.

FAKTA Terkini Pembantu Curi Berlian Majikan Rp 850 Juta, Ditangkap Bareng Teman Kencan di Villa

Pemkot Malang Buka Empat Lowongan Kepala OPD, Ini Syarat Lengkapnya

Calon Pengantin Diwajibkan Tes Urine, BNNP-Kemenag Jatim Sebut Bakal Dimulai Awal Agustus 2019

13 Anggota Polisi Baru di Jombang Jalani Tes Urine Mendadak, Pastikan Bebas Narkoba, Ini Hasilnya!

Pasalnya, BNN Provinsi telah menjalin kesepakatan dengan Kanwil Kemenag Jatim.

“Kami tinggal menunggu semacam surat edaran dari tingkiat provinsi,” kata Bambang, Senin (15/7/2019).

Kata Bambang, beberapa tahun lalu pihak Kemenag Kota Malang datang kepadanya dan mengusulkan anjuran tes urine sebelum menikah. Namun karena saat itu dinilai masih sensitif sifatnya, maka ada pengkajian terlebih dahulu.

“Setelah ada pengkajian, rupanya ada kebijakan yang baru. Dengan dimuali MoU kemarin di provinsi, di samping yang mau melaksanakan penikahan, juga berkembang untuk yang naik haji,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, calon pasangan pengantin nantinya akan mendapat surat rekomendasi dari Kemenag untuk melakukan tes urine. Tes urine akan dilakukan di kantor BNN Kota Malang.

“Nanti dari Kemenag akan direkomendasikan keterangan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN). Biasanya secara variabelnya sudah ditentukan oleh Kemenag,” imbuh Bambang.

Dijelaskan Bambang, tes urine itu mudah dan tidak memakan banyak waktu. Petugas BNN Kota Malang akan membantu prosedur tes urine.

Jika ditemukan, kata Bambang, pernikahan masih tetap bisa dilangsungkan. Namun, pihak yang positif akan mendapat rehabilitasi dari BNN Kota Malang.

“Untuk meyakinkan masyarakat agar tidak silang pendapat, nanti akan saya jelaskan kegiatan ini untuk bisa dipahami. Jangan sampai nanti akan melaksanakan pernikahan yang sifatnya sakral dan untuk selamanya berakhir tidak baik,” kata Bambang.

Dijelaskan Bambang, sebagian besar pasangan suami istri mengalami persoalan rumah tangga karena ada yang ketahuan makai setelah pernikahan.

“Biasanya di situ muncul gejolak rumah tangga. Ya memang ini perlu dilakukan terobosan. Siapa tahu ini lebih efektif untuk menghindari penyesalan seumur hidup,” paparnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke pihak Kemenag Kota Malang, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Malang Mohammad Rosyad mengatakan, dirinya belum mengetahui detail hasil MoU antara Kanwil Kemenag Jatim dengan BNN Provinsi Jatim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved