Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PN Surabaya Akan Membuat Aturan Terkait Pengambilan Gambar untuk Awak Media Saat Persidangan

PN Surabaya akan membuat aturan terkait pengambilan gambar pada persidangan bagi awak media.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Pengadilan Negeri Surabaya akan buat aturan baru bagi pewarta saat mengambil gambar dalam sidang, Senin (15/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan membuat aturan terkait pengambilan gambar pada persidangan bagi awak media. Hal itu dikatakan wakil humas PN Surabaya, Martin Ginting.

Pada pekan lalu, beberapa pewarta dibuat kaget saat tengah meliput sidang di salah satu ruang sidang.

Majelis hakim mengimbau sebelum mengambil gambar harus meminta izin terlebih dahulu kepada ketua majelis.

"Aturan ini bertujuan menertibkan saja. Boleh, bukannya tidak boleh namun ada aturan tertentu. Karena selama ini dalam prakteknya teman-teman wartawan kan kadang tidak melihat situasi sidang. Kami para hakim juga butuh konsentrasi," ujar Ginting yang juga sebagai hakim ini, Senin, (15/7/2019).

3 Pencuri Motor Ini Tertunduk & Takut Lihat Korbannya dari TNI, yang Beri Kesaksian di PN Surabaya

Terbukti Lakukan Pesta Sabu, Lima Terdakwa ini Divonis Hakim PN Surabaya 1,5 Tahun

Salah satu aturannya dijelaskan Martin Ginting, saat mengambil gambar dilarang menyalakan blitz. Kemudian harus menggunakan ID Pers.

"Nanti kami akan membuat aturannya, maksudnya supaya tertib juga. Ini kan pengadilan negara jadi semuanya ada aturannya," jelasnya.

Dalam aturan sebelumnya, sebelum memulai sidang para majelis hakim memberikan waktu dua menit untuk awak media mengabadikan momen. Setelah itu awak media dihimbau untuk mengikuti jalannya sidang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved