Bela Kekasihnya saat Sidang Kasus Narkoba, Pengakuan Terdakwa Farid Malah Bikin Geram Majelis Hakim
Dua terdakwa Farid Ali dan Hasni Laila tak berkutik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua terdakwa Farid Ali dan Hasni Laila tak berkutik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sejoli ini sempat dianggap tak jujur saat memberikan keterangan.
Keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan Hasni dijerat pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa Farid yang mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 48,59 gram beserta pembungkusnya dan 1 plastik klip berisi dua bungkus extacy dengan berat 38,34 gram kepada kekasihnya itu tidak mengakui bila Laila tidak mengetahuinya.
Dia seakan membela terdakwa Laila bahwa kekasih gelapnya itu tidak tahu isi tas yang dibawanya.
Pasalnya, saat digrebek oleh kepolisian di apartemen Pavilion Permata Tower I Surabaya itu, Laila membuang tas di balkon.
"Pakai logikanya dong, kalau isinya nasi goreng tidak akan dibuang. Lah terdakwa Laila kok membuang tas saat digrebek polisi," kata ketua majelis Dwi Purwadi geram, Rabu, (17/7/2019).
• Pasukan Penjaga Perbatasan Republik Indonesia Fokuskan Mengawasi Peredaran Narkoba dan Barang Ilegal
"Saya tahu kalau barang itu narkoba yang mulia," jawab Laila.
Farid bergeming dia hanya menunduk.
Ironisnya, Farid telah ditahan atas kasus yang sama.
Ia divonis selama satu tahun akibat narkotika.
"Kali ini kamu mau jual barang itu? Kasus sebelumnya kamu memakai barang itu," tanya hakim Dwi.
Lantas Farid mengaku hanya untuk dikonsumsi pribadi.