Puluhan Warga Ikuti Pembuatan Akta Kelahiran yang Digelar Bhayangkari Polres Malang Kota
Wulan Ari Trestiawan mengatakan, kegiatan ini digelar atas bentuk kepedulian Bhayangkari terhadap hak sipil anak.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 60 orang mengikuti acara pengurusan akta kelahiran yang digelar oleh Bhayangkari Polres Malang Kota di Aula Sanika Satyawada Malang, Rabu (24/7/2019).
Acara tersebut digelar dalam memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-67 tahun.
Wakil Ketua Bhayangkari Polres Malang Kota, Wulan Ari Trestiawan mengatakan, kegiatan ini digelar atas bentuk kepedulian Bhayangkari terhadap hak sipil anak.
Menurutnya, setiap anak wajib memiliki akta, karena akta adalah identitas untuk dapat hak menjadi warga Indonesia.
• Tidak Memiliki Izin, Dua Toko Modern di Kota Malang Dapat Teguran
• Arema FC Vs Bhayangkara FC Digelar di Hari Kerja, Milomir Seslija Berharap Aremania Ambil Cuti
"Sebagian besar pembuatan akta ini untuk para balita. Dan kami bersyukur ada sekitar 60 orang yang mengikuti kegiatan ini," terangnya.
Acara pembuatan akta ini diikuti oleh masyarakat umum, ASN, dan keluarga dari kepolisian di Polres Malang Kota.
Dalam kegiatan ini pula, Bhayangkari bekerja sama dengan Dispendukcapil Kota Malang.

Wulan Ari Trestiawan mengatakan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa membantu beban orang tua yang akan mengurus dokumen untuk jenjang anaknya ke depan.
"Sesuai anjuran dari Bhayangkari pusat, bahwasanya kami ingin mempermudah masyarakat umum dalam pembuatan akta bagi yang belum punya," ujarnya.
• Pulang dari Pasar, Seorang Ibu Hamil Tewas Ditabrak Mobil di Kota Malang, Begini Kronologinya
• Jelang Laga Arema FC Vs Bhayangkara FC, Banyak Peluang Terbuang, Singo Edan Benahi Finishing Touch
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Eny Hari Sutiarni menyambut baik kerja sama Bhayangkari Polres Malang Kota dengan Dispendukcapil Kota Malang.
Ia menjelaskan, adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para pemohon untuk membuat akta ialah buku nikah, KTP, KK dan surat keterangan lahir dari rumah sakit.
Setelah itu, tinggal menyerahkan kepada petugas Dispendukcapil Kota Malang dan tunggu proses pembuatan akta tersebut.
"Gak ribet kok ngurusnya, tinggal menyerahkan persyaratan beres. Cuma yang ngurus kan banyak, jadinya harus antre," ucapnya.
• Mengintip Serunya Anak Penyandang Disabilitas Ikut Lomba Mewarnai di Perpustakaan Kota Malang
Eny juga menjelaskan, jika saat ini Dispendukcapil Kota Malang telah menggunakan model pengurusan paket.
Yakni menganjurkan masyarakat dalam mengurus akta, KK, KTP, dan KIA sekaligus.
"Jadi semua satu paket. Tinggal kebutuhannya apa saja, pasti akan kami bantu, dengan pengurusan model paket ini. Dan satu lagi, semua pengurusan di Dispendukcapil Kota Malang gratis dan tidak dipungut biaya," tandasnya. (Rifki Edgar)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: