Tidak Memiliki Izin, Dua Toko Modern di Kota Malang Dapat Teguran
Dua toko modern yang ada di Kota Malang disidak oleh Satpol PP, karena tidak memiliki izin, Selasa (23/7/2019).
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua toko modern yang ada di Kota Malang disidak oleh Satpol PP, karena tidak memiliki izin, Selasa (23/7/2019).
Kedua toko modern tersebut masing-masing terletak di Jalan S Supriyadi, Sukun, dan di Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang.
Penertiban itu dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perdagangan serta Koordinator Pengawas (Korwas) Polres Malang Kota yang melibatkan 20 personel.
• Mengintip Serunya Anak Penyandang Disabilitas Ikut Lomba Mewarnai di Perpustakaan Kota Malang
• Arema FC Vs Bhayangkara FC, Singo Edan Siapkan Antisipasi Redam Serangan The Guardian
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan, sidak dilakukan berdasarkan dari aduan atau laporan dari masyarakat.
"Ya kegiatan ini menindaklanjuti segala hasil pelanggaran, baik laporan masyarakat atau temuan di lapangan oleh petugas," ujarnya.
Dijelaskan Priyadi, toko modern yang ada di Sukun tersebut tidak memiliki dokumen Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), serta izin lingkungannya.
Sementara yang toko modern yang di Buring tidak memiliki izin lingkungan.
• Jelang Laga Arema FC Vs Bhayangkara FC, Banyak Peluang Terbuang, Singo Edan Benahi Finishing Touch
• Tak Ada Gugatan, KPU Kota Malang Klaim Telah Adil Beri Fasilitas Kampanye Pada Parpol di Pemilu 2019
"Semua toko modern ini masih baru beroperasi. Yang di Sukun baru empat bulan dan yang di Buring baru tiga bulan," ujarnya.
Atas kejadian itu, Satpol PP akan memberikan teguran terlebih dulu kepada dua toko modern tersebut, yakni dengan memberikan surat pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan untuk melengkapi perizinan.
"Surat pemanggilan ada satu dan dua. Kalau masih belum bisa melengkapi yang tipiring," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Penanaman Modal DPM-PTSP Kota Malang, R Dandung Julhariyanto mengatakan, sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2018, setiap orang yang punya usaha harus memiliki Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, OSS adalah suatu alat untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di dalam pelayanaan perizinan usaha.
• Tak Mau Insiden Handphone Hilang Terulang, Arema FC Tugaskan Seorang Jaga Barang Pemain dan Pelatih
• Marak Ujaran Kebencian di Medsos, KPU Kota Malang Gencarkan Pendidikan Demokrasi ke Pemilih Muda
Akan tetapi, kebijakan perizinan OSS yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat belum memberikan ketegasan pada regulasi di daerah, karena masih banyak terjadi simpang siur.
"Masih banyak perlengkapan izin yang harus dipenuhinya. Tiap daerah, memiliki perbedaan penerapan bergantung pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dari kementerian apakah telah dikeluarkan atau tidak," ujarnya
Kata Dandung, setiap pelaku usaha yang akan membangun usaha harus memiliki OSS dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurutnya, selama ini masyarakat masih banyak yang belum paham bahwa NIB itu bukanlah izin usaha.
"NIB itu seperti KTP-nya orang memiliki usaha. Jadi bukan izin operasional. Itu yang harus diketahui oleh masyarakat," tandasnya. (Rifki Edgar)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: