Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Pilu Bujangan Bertato Tega Sodomi Remaja dari Malang, Sering Dicabuli Saat Masih Kecil

Pengakuan Pilu Bujangan Bertato Tega Sodomi Remaja dari Malang, Sering Dicabuli Saat Masih Kecil.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Muksin warga Desa Langlang Kecamatan Singosari pelaku sodomi tertunduk malu saat dirilis di Polres Malang, Kamis (25/7/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Muksin warga Desa Langlang Kecamatan Singosari Malang punya masa lalu kelam saat masih berusia anak-anak.

Pria berusia 38 tahun ini mengaku pernah jadi korban pelecehan seksual saat disodomi oleh seorang pria pada masa lalu.

Pengalaman pilu tersebut menjadikannya penasaran melakukan pencabulan di masa kini.

Ketakutan Remaja 16 Tahun dari Malang Saat Disodomi Pria Bertato, Hanya Pasrah Ketika Diberi Rp 5000

Kakak Asal Malang Gigit Lengan Adiknya hingga Berdarah, Diduga Gangguan Jiwa dan Sering Ancam Orang

Ratusan Warga Desa Jambearjo Geruduk Kantor Bupati Malang, Tuntut Pilkades Serentak Diulang

"Pernah disodomi waktu saya masih kecil. Tak ingat saya berapa kali dan siapa yang melakukan," tutur MK ketika diinterogasi oleh Wakapolres Malang Kompol Anggun Dedy Sisworo di Polres Malang, Kamis (25/7/2019).

Muksin yang belum pernah menikah dengan perempuan itu tak bisa menahan hasratnya, ketika akan melampiaskan nafsu birahinya pada remaja berusia 16 tahun asal Blimbing, Kota Malang, berinisial RM. 

Meski menjadi residivis kasus serupa, Muksin tak juga kapok dan tetap menuruti hasrat seksualnya yang menyimpang. Tahun 2010 silam, Muksin pernah mendekam di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

"Pernah dihukum penjara tahun 2010. Namun akhirnya bebas bersyarat pada tahun 2016," jelas Muksin tertunduk.

Muksin juga mengakui perbuatan dosanya terakhir ini dilakukan dengan ancaman terhadap korban. Modusnya, ia mencekoki korban dengan minuman keras. Hingga akhirnya korban mabuk dan menuruti perbuatan dosa.

"Saya ancam. Memang waktu itu lagi pengen sekali. Saya kasih minuman keras, kemudian saya ancam lagi. Saya kasih duit Rp 5 ribu biar tak bicara," ungkap Muksin.

Di sisi lain, Wakapolres Malang, Kompol Anggun Dedy Sisworo menerangkan tersangka Muksin dijerat pasal 82 Jo pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2004 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Anggun menerangkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Polisi berusaha mencari faktas atas dugaan adanya korban lain akibat perbuatan tersangka.

"Kami tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka. Kami akan kembangkan dan dalami, karena kemungkinan ada korban lain," ujar Anggun.

Sebagai informasi, seorang remaja berusia 16 tahun, warga Blimbing Kota Malang jadi korban perbuatan asusila, disodomi pria dewasa di Karangploso.

Remaja laki-laki 16 tahun itu diduga disodomi oleh pria bertato dengan modus dicekoki miras.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved