Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Dilaksanakan di Surabaya, Khawatir Picu Keributan

Sidang kasus pembakaran Polsek Tambelangan Sampang, yang harusnya digelar di Sampang disebut akan dilaksanakan di Surabaya

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kondisi Kantor Polsek Tambelangan Pasca Pembakaran. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang kasus pembakaran Polsek Tambelangan Sampang disebut akan digelar di Surabaya.

Sidang yang harusnya digelar di Madura itu diputuskan untuk dilaksanakan di Surabaya sebagai tindakan keamanan.

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Asep Maryono.

Menurut Asep maryono, bila sidang tetap dilaksanakan di Sampang, disinyalir akan memicu keributan.

(Ada 29 Pelaku Pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang, 18 Orang Jadi DPO Polda Jatim)

Hal itu berdasarkan pantauan dari intelijen. Pihaknya sudah mengajukan pemindahan lokasi sidang ke Mahkamah Agung (MA). 

"Kami khawatir nanti akan ada conflict of interest jika sidang digelar di Sampang," terangnya, Kamis, (25/7/2019). 

Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal.  Mereka  berasal dari Sampang.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum. Pasal 187 KUHP tentang pembakaran serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Ancaman hukuman lima tahun penjara. 

"Berkas perkaranya belum P-21 (lengkap). Mungkin kalau sudah dilimpahkan lagi dari penyidik (Polres Sampang) akan P-21," tandas Maryono.

(Kantor Polsek Tambelangan Bakal Direnovasi Pasca Dibakar, Anggarannya Disediakan Rp 1,5 Miliar)

 Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.

Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan.

Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu. Polisi berupaya menghalagi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. 

Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.

Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan, ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei lalu. 

(Pelaku Pembakaran Mapolsek Tambelangan Ngaku Ikut Merusak Akibat Penasaran Pasca Dengar Ledakan)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved