Kasus Perdagangan & Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Marak di Pamekasan, Ini Penjelasan PPTP3A
Kasus perdagangan orang dan kekerasan pada perempuan serta anak di bawah umur marak di Pamekasan. Berikut penjelasan lengkap dari PPTP3A!
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MADURA - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Kabupaten Pamekasan, masih menemukan adanya praktik tindak perdagangan orang dengan korban kaum perempuan dan anak di bawah umur.
Koordintaor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Kabupaten Pamekasan, Umi Supraptiningsih mengatakan, kasus perdagangan orang yang terjadi pada kaum perempuan masih ditemukan oleh pihaknya.
Hal tersebut berdasarkan hasil temuan di lapangan dan pendampingan yang pihaknya lakukan kepada korban kasus kekerasan perempuan dan anak selama ini.
• Angka Perceraian di Pamekasan Tembus 1.500 Kasus Per Tahun, PA: Perkawinan Dini Paling Banyak
"Warga yang menjadi korban tindak pidana kasus perdagangan orang itu usianya masih di bawah umur, kisaran berusia 14 tahun," kata Umi Supraptiningsih kepada TribunMadura.com (grup TribunJatim.com), Jumat (26/7/2019).
Ditanya soal identitas korban, Umi Supraptiningsih mengaku tidak bisa menjelaskan secara detail terkait hal itu.
Karena berkenaan dengan rasa kemanusiaan.
Umi Supraptingsih mengutarakan, warga Pamekasan yang masih berusia 14 tahun dan menjadi korban tindak perdagangan orang tersebut awalnya merupakan korban bujuk rayu pacarnya.
• 200 Ribu Jiwa Lebih Warga Kesulitan Air Bersih Akibat Terdampak Kekeringan, Ini Kata BPDB Pamekasan
Korban kemudian rela menyerahkan keperawanannya kepada sang pacar, dengan melakukan tindakan terlarang.
Namun, dalam perkembangannya, korban kemudian hamil dan sang pacar tidak bertanggung jawab.
Bahkan, pacarnya menjual korban kepada orang lain dan teman-teman pelaku.
Berdasarkan catatan PPTP3A, kasus perdagangan orang yang menimpa perempuan berusia 14 tahun tersebut merupakan satu dari 38 kasus kekerasan seksual anak yang ditangani PPTP3A Pamekasan selama kurun waktu 2017 hingga hingga Juli 2019.
Pada 2017, tercatat sebanyak 22 kasus, pada 2018 sebanyak 15 kasus, dan mulai Januari hingga minggu akhir Juli 2019 tercatat satu kasus kekerasan seksual anak.
"Kalau dulu kekerasan seksual pada anak di bawah umur hanya oleh pacarnya berduaan saja, kini ada yang juga melibatkan orang lain dan diperdagangkan kepada teman-temannya," jelas Umi.
• PPTP3A Catat Puluhan Kasus Kekerasan pada Anak, Kasus Ini Tidak Boleh Diselesaikan Kekeluargaan
Lebih lanjut, Umi mengungkapkan, untuk menghapus secara langsung praktik kekerasan seksual anak memang sulit dilakukan.
Tetapi jika dilakukan secara masif dengan melibatkan semua unsur terkait, dirinya yakini bisa ditekan.