Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Punya Izin & Dibangun di Lokasi Rawan Longsor, Hotel di Pasuruan Ini Ditutup & Disegel Satpol PP

Tak Punya Izin & Dibangun di Lokasi Rawan Longsor, Hotel di Pasuruan Ini Ditutup & Disegel Satpol PP.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Satpol PP Tutup hotel yang tak berizin di Pasuruan. 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Pengerjaan proyek bangunan sebuah hotel di kawasan rawan longsor, Desa Tosari Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan akhirnya dihentikan paksa, Minggu (28/8/2019) pagi.

Satpol PP Kabupaten Pasuruan menutup dan menyegel proyek pembangunan hotel berlantai enam ini.

Semua aktivitas proyek dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan. Penyegelan dilakukan setelah hotel ini diketahui belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan.

2 Truk Adu Moncong di Pantura Pasuruan-Probolinggo, Jalan Tertutup Total Akibat Tabung Gas Ngowos

ABG yang Trek-Trekan di Atas Kuburan di Kabupaten Pasuruan Kini Dikembalikan ke Orang Tuanya

Viral Seusai Trek-trekan di Makam, Dua Remaja Pasuruan Minta Maaf Didampingi Polisi

Proses penghentian ini sempat mendapat perlawanan dari pekerja proyek. Namun setelah petugas memberikan penjelasan, sekitar 90 pekerja proyek hotel tersebut bersedia menghentikan pekerjaannya.

“Tindakan tegas ini dilakukan karena belum adanya proses perizinan. Pemilik harus mengajukan berkas perizinan dulu sebelum mengerjakan proyek konstruksi,” kata Plt Kepala Satpol PP Anang Saiful Wijaya saat dihubungi, Minggu (28/7/2019).

Ia menerangkan, penutupan dan penyegelan hotel ini merupakan bentuk konkret Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Pemilik diduga kuat melanggar Perda No 15 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Anang sangat menyesalkan tidak adanya laporan pembangunan hotel ini. Apalagi, sampai bangunan hotel sudah berdiri dan menyisahkan beberapa persen sebelum dirampungkan ini.

"Harusnya ada laporan dari pemangku kebijakan di tingkat kecamatan. Minim, ada pengawasan dari Pejabat di sana, semisal tidak bisa mengingatkan, laporkan saja ke kami. Nanti, kami yang akan menindaklanjutinya," jelasnya.

Menurut Anang, pemerintahan di tingkat kecamatan kurang koordinasi. Semisal ada deteksi dini, maka tidak mungkin bangunan ini bisa berdiri sampai tahap ini.

"Kalau dari awal kan bisa di stop. Kalau seperti ini kan sudah terlambat. Tapi, tidak apa - apa. Tetap kami segel dan kami larang melanjutkan pembangunan sampai izinnya keluar," urainya.

Terpisah, Direktur Pusat Studi Advokasi Kebijakan (Pusaka) Kabupaten Pasuruan Lujeng Sudarto mengapresiasi langkah Satpol PP yang bergerak cepat dengan menghentikan pengerjaan proyek bangunan liar ini.

Tapi, di sisi lain, ia juga menyesalkan tidak adanya koordinasi antara pemerintahan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Dalam konteks ini, Camat tidak segera melaporkan ke Satpol PP meski mengetahui ada bangunan liar yang didirikan tanpa ada izinnya.

"Kalau saya melihat dan boleh menduga camat atau pemerintahan di tingkat kecamatan ini bermain dalam hal ini. Sampai - sampai tidak laporan kalau ada bangunan liar yang berdiri di sini," jelasnya.

Lujeng sapaan akrabnya, menyebut, kondisi ini harus segera disikapi Bupati Pasuruan. Ia mendesak agar Bupati segera mengevaluasi pejabatnya, kalau terbukti bermain, kasih sanksi saja. Karena ada pembiaraan seperti ini.

Sekadar diketahui, Camat yang dimaksud adalah Camat Tosari yang kini menjabat sebagai Camat Beji. Ia adalah Abdul Ghoni. Diduga kuat, camat bermain karena membiarkan bangunan liar tanpa izin dibangun di wilayah kekuasaannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved