Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Sindikat Sokobanah Sampang, Simak Modusnya!
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkoba dengan modus disimpan di dalam cat oleh jaringan Sokobanah.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkoba dengan modus disimpan di dalam cat oleh sindikat Sokobanah, Sampang, Madura, Rabu (31/7/2019).
Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari penyerahan temuan narkoba oleh bea cukai kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Barang bukti disimpan di dalam paket ekspedisi dengan tujuan Sokobanah," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (31/7/2019).
• 20 Jaksa Bakal Tangani Kasus Pengrusakan Hutan Atas 3 Tersangka yang Ditangani Kejari Tanjung Perak
• Kejari Tanjung Perak Terima Tiga Tersangka Pengrusakan Hutan dari KLHK, Begini Peran Para Pelaku
Dari penyerahan sitaan narkoba tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengembangkan penangkapan hingga lima bulan sejak pertengahan bulan Februari hingga Juli 2019.
Pada tanggal 13 Februari, polisi menyita 14 kilogram yang disimpan di dalam ekpedisi.
Kedua, pada tanggal 5 maret disita 800 gram sabu yang disimpan di dalam cat dikirim melalui ekspedisi.
Pengungkapan dilanjutkan, pada tanggal 5-7 april 2019 dengan sitaan 10 kilogram sabu dengan modus serupa.
Di bulan april 2019, penangkapan dilakukan pula di Jember yang diketahui satu sindikat Sokobanah dengan barang bukti 10 kilogram.
Barang bukti tersebut didapatkan dari lima orang tersangka bernisial SH, JH, S, N dan NA, satu diantaranya seorang wanita. Mereka berasal dari Sokobanah Sampang Madura.
"Ini kami kembangkan hingga bulan Juli, kami bentuk tim Satgas Narkoba karena barang-barang narkoba yang masuk sampai sekarang hampir 50 kilogram sabu," kata Luki.