Aneh, Kasus Penyerobotan Tanah ini Lima Tahun 'Digantung' Polrestabes Surabaya

Dia mempertanyakan ke Polrestabes Surabaya, mengapa perkara yang dilaporkan 2011 lalu oleh warga Kutisari Indah ini hingga sekarang belum disidangkan.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Rahadi Sri Wahyu Jatmika SH kuasa hukum Purnama Limdrayati, setelah dari Polrestabes Surabaya menunjukkan bukti laporan yang dilakukan 5 tahun lalu, Kamis (2/2/2017). 

Laporan wartawan Surya, Anas Miftakhudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Merasa ada yang janggal kasus penyerobotan tanah dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan lima tahun lalu tak kunjung disidangkan, Kuasa hukum Purnama Limdrayati, Rahadi Sri Wahyu Jatmika mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/2/2017).

Dia mempertanyakan ke Polrestabes Surabaya, mengapa perkara yang dilaporkan mulai tahun 2011 lalu oleh warga Kutisari Indah ini hingga 2017 ini belum berujung ke persidangan.

Padahal dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) bernomor B/777/SP2HP-6/LPK.58.11/III/2013, penyidik telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini.

"Tersangkanya adalah Koeseta Saputera Koesbiyanto alias Wempy warga Jalan Jambu Surabaya," ujar Rahadi.

Untuk memperoleh kepastian hukum, anak menantu Purnama Limdrayanti, Ronny Irwansyah didampingi Rahadi datang ke Polrestabes Surabaya.

"Saya mau menemui Kasat Reskrim AKBP Shinto Silitonga untuk menanyakan perkara kkien kami. Saya juga mau menanyakan surat yang saya kirim ke kapolrestabes bernomor 009/PMPH-K/I/2017 tertanggal 19 Januari 2017. Isinya kenapa kok sampai 5 tahun perkara ini diam ditempat. Tapi sayangnya, Pak Shinto dinas luar," tegas Rahadi.

Peristiwa pidana itu terjadi, saat kliennya akan membangun pagar rumahnya di Jalan Kates Nomor 2.

Ketika akan membangun pagar, Koeseta Saputera Koesbiyanto alias Wempy bersama beberapa orang mendatangi korban dan melarang serta menghentikan pembangunan.

"Karena banyak orang terpaksa, kami menghentikan pembangunan pagar itu dan melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor Laporan LP/K/0058/I/2011 tertanggal 12 Januari 2011," ucapnya, sambil menunjukan bukti laporan.

Ketika melarang pembangunan, Wempy mengklaim jika tanah dan bangunan seluas 142 m2 di Nalan Kates 2 bukan milik korban, tapi fasum dari Pemkot Surabaya.

"Padahal tanah dan bangunan itu dibeli klien kami sejak tahun 1971, dibeli dari Sri Wijayati dan pada tahun 1977 surat kepemilikan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya sudah berganti nama ke Purnama Limdrayanti," terangnya.

Dalam kasus ini, Wempy pernah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Namun gugatannya ditolak lantaran tersangka tidak mempunyai kapasitas sebagai penggugat.

"Sampai PK ke MA kkien kami menang dan secara hukum bukti kepemilikan dan perolehan terhadap tanah itu adalah sah milik klien kami," jelas Rahadi.

Tidak itu aaja, Rahadi juga mengkroscek ke Kejari Surabaya untuk melihat perkembangan kasus ini. Namun tidak membuahkan hasil karena perkara itu belum pernah sampai ke kejaksaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved