Aneh, Kasus Penyerobotan Tanah ini Lima Tahun 'Digantung' Polrestabes Surabaya
Dia mempertanyakan ke Polrestabes Surabaya, mengapa perkara yang dilaporkan 2011 lalu oleh warga Kutisari Indah ini hingga sekarang belum disidangkan.
Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Rahadi Sri Wahyu Jatmika SH kuasa hukum Purnama Limdrayati, setelah dari Polrestabes Surabaya menunjukkan bukti laporan yang dilakukan 5 tahun lalu, Kamis (2/2/2017).
"Jangankan berkas perkaranya, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) belum pernah ada di mejaksaan," imbuhnya.
Sementara, Ronny Irwansyah, menantu korban meminta agar Polrestabes Surabaya melanjutkan perkara ini ke penuntutan hingga ke persidangan.
"Kami hanya minta keadilan saja," tandasnya.
Ronny mengaku, separo dari tanah itu telah beralih fungsi dan saat ini dijadikan lahan parkir mobil.
"Saya dapat info kalau parkir itu bayar bulanan dan bayarnya ke terlapor," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kasus-tanah_20170202_202210.jpg)