Sidang Dimas Kanjeng
Sidang Dimas Kanjeng, Wakil Kepala Kejaksaan Jawa Timur Turun Tangan
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rudi Prabowo turun tangan bakal menjadi jaksa penuntut umum (JPU) sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Penulis: Edwin Fajerial | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung mengatakan sidang kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada Kamis, 9 Februari 2017.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rudi Prabowo turun tangan bakal menjadi jaksa penuntut umum (JPU).
"Besok Bapak Wakajati yang turun langsung," kata Richard Marpaung melalui pesan Whatsapp. Rabu (8/2/2017)
Selain Rudi, tim jaksa penuntut juga terdiri atas Asisten Tindak Pidana Umum Tjahjo Aditomo Kejaksaan Jawa Timur serta Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda H. Usman.
"Sidang besok dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo mulainya pukul 10.00 WIB," kata Richard.
Pembina Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua santri padepokan tersebut pada 29 September 2016.
Taat diduga memerintahkan pembunuhan berencana terhadap Ismail Hidayah dan Abdul Ghani.
Abdul Gani diduga dibunuh pada 13 April 2016 sekitar pukul 09.00 di Ruang Tim Pelindung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.