Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dimas Kanjeng

Sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi Ditunda, Ternyata Ini Alasannya

"Sidang ditunda minggu depan , karena Taat Pribadi tidak didampingi penasehat hukumnya," kata Usman salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim/ Galih Lintartika
Suasana sidang kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pimpinan, guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Kamis (9/2/2017) 

"Allhamdulillah baik, ya seperti apa yang anda lihat saat ini," jawabnya.

Sidang dimulai tepat pukul 09.00. Taat Pribadi dikawal anggota Shabara Polres Probolinggo.

Ia tampak tenang duduk di kursi pesakitan. Beberapa kali, Taat Pribadi terlihat senyum di kursi pesakitan.

Raut wajahnya tampak serius saat Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono , dan dua hakim anggota masuk ke dalam ruang sidang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dimulai. Namun, terdakwa Taat Pribadi menyampaikan permohonan untuk sidang ditunda dengan alasan menunggu penasehat hukumnya.

Majelis hakim melakukan diskusi dan akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan itu dan memberikan kesempatan terdakwa untuk menghadirkan penasehat hukumnya.

Padahal, meski tanpa penasehat hukum, sidang kasus penipuan dan penggelapan ini masih berlangsung.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved