Sidang Dimas Kanjeng
Tidak Didampingi Pengacara, Sidang Dimas Kanjeng Ditunda
Sidang perdana terdakwa Dimas Kanjeng ditunda sampai Kamis minggu depan (16/2/2017).
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Sidang perdana terdakwa Dimas Kanjeng ditunda sampai Kamis minggu depan (16/2/2017).
"Ditunda minggu depan pukul 09.00 WIB," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Muhammad Usman ketika ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kamis (9/2/2017).
Alasannya, saat disidang hari ini Dimas Kanjeng belum didampingi penasihat hukum.
"Padahal seharusnya terdakwa kasus pembunuhan atau kasus 340 harus didampingi penasihat hukum," Muhammad Usman.
Karena itu, jika terdakwa pembunuhan tidak didampingi penasihat hukum maka konsekuensinya sidang harus ditunda.
"Ya begitu kenyataannya, mungkin penasihat hukumnya tidak dipersiapkan atau belum siap dalam persidangan ini," ujar Muhammad Usman.
Dimas Kanjeng sendiri setelah persidangan tidak berkomentar apapun.
Dia hanya tersenyum kepada awak media yang bertanya kepadanya.
Dimas Kanjeng kemudian naik ke mobil milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.