Sidang Dimas Kanjeng
Besok, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bawa Pengacara di Persidangan, Ini Penjelasannya
Persidangan guru besar, pengasuh sekaligus pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Taat Pribadi r
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Persidangan guru besar, pengasuh sekaligus pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Taat Pribadi rencananya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Kamis (16/2/2017) pagi.
Dalam sidang itu, Taat Pribadi akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam dua kasus sekaligus, yakni kasus pembunuhan berencana terhadap dua korban yang merupakan mantan pengikutnya yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah.
Selain itu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi juga akan menjalani persidangan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban Prayitno Suprihadi warga Jember yang mengalami kerugian material sekitar Rp 800 juta rupiah.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Januardi mengatakan, untuk sidang Kamis besok, Taat Pribadi sudah dipastikan akan membawa tim kuasa hukumnya.
"Kemarin sudah konfirmasi kalau akan membawa tim kuasa hukumnya. Tim itu juga sudah siap ikut persidangan besok," katanya kepada TribunJatim.com, Rabu (15/2/2017).
Dia mengatakan, untuk informasi awal, tim kuasa hukum Taat Pribadi ini berasal dari Surabaya yakni dari kantor kuasa hukum Rizal Haliman & Partners.
"Kayaknya sih tim. Tapi saya tidak tau lagi berapa orang kuasa hukum Taat Pribadi. Lihat saja besok di persidangan," paparnya.
Untuk saat ini, kata dia, kemungkinan besar sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Taat Pribadi dalam kasus pembunuhan dan penipuan penggelapan akan berlangsung.
"Kalau besok tim kuasa hukum datang ya 100 persen sidang akan berlangsung dan tidak akan ditunda," ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pimpinan, guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Kamis (9/2/2017) ditunda.
Sidang batal dilakukan dikarenakan Taat Pribadi tidak didampingi oleh penasehat hukumnya.
Waka Polres Probolinggo Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, untuk pengamanan sidang Taat Pribadi ini, pihaknya menyiapkan 100 orang personel kepolisian. Jumlah itu merupakan jumlah personel gabungan dari Polres Probolinggo dan Brimob Polda Jatim.
"Untuk pengamanan tidak ada persiapan khusus, tapi yang jelas apa yang akan dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan SOP yang ada. Kami akan berusaha menjaga situasi dan kondisi sebelum dan paska sidang Taat Pribadi ini tetap kondusif," pungkasnya.