Diduga Malapraktik, Dokter ini Lalu Minta Maaf ke Pasien, Tapi Kok Malah . . .
Uniknya, dalam gugatan yang diajukan ini, dr Moestidjab mencabut surat permintaan maaf atas tindakan malapraktik yang dilakukannya terhadap Totok.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
Dipihak lain, Sunarno Edy Wibowo SH, kuasa hukum dokter Moestidjab enggan berkomentar saat ditanya terkait gugatan yang diajukan.
"Saya lupa gugatan apa ya? Soalnya yang sidang bukan saya. Nanti saya hubungi, saya masih ngajar ini," ungkapnya.
Seperti diketahui, dugaan malapraktik yang menimpa Tatok berawal saat dia mendapat perawatan medis atas penyakit katarak yang dideritanya di Surabaya Eye Clinic, 28 April 2016 dan ditangani oleh dr Moestidjab.
Usai operasi, Tatok justru merasakan nyeri dimatanya, namun dr Moestidjab mengatakan, bahwa kondisi itu wajar.
Beberapa waktu kemudian, kondisi mata Tatok bertambah parah. Oleh dokter Moestidjab, Tatok disarankan kembali menjalani operasi di Rumah Sakit Graha Amerta.
Rudy mulai curiga saat dr Moestidjab hanya menugaskan asistennya untuk menyampaikan hasil operasi kepada pihak keluarga.
Kepada keluarga, asisten Moestijab mengatakan, operasi tidak dapat dilanjutkan karena ada pendarahan dan peralatan kurang canggih.
Lantas dokter Moestidjab merujuk Tatok agar segera berobat ke Singapura.
Ironisnya, ketika sampai di Singapura, lokasi yang disarankan dokter Moestidjab tenyata tidak layak.
Keluarga Tatok akhirnya memutuskan membawa Tatok ke Singapore National Eye Centre di Singapura.
Sesuai hasil keterangan dari Singapore National Eye Centre akhirnya membuat keluarga sadar, bahwa Tatok telah menjadi korban malapraktik.
Rekam medis dari Singapore National Eye Centre menjelaskan, kondisi mata Tatok sudah tidak bisa ditangani lagi karena kesalahan saat operasi pertama.
Pada 13 Januari 2017, Rudy mendatangi dr Moestidjab dan menunjukkan hasil rekam medis dari Singapura.
Saat itulah dokter Moestidjab mengaku dan memberikan surat permintaan maaf resmi kepada Tatok.
Dugaan malapraktik itu akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim dengan nomor laporan LPB/75/I/2016/UM/Jatim.
Dalam laporan ini, dr Moestidjab diduga melanggar tindak pidana penipuan dan membuat surat palsu atau memalsukan surat, memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
Tatok juga melaporkan kasus ini ke IDI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/operasi-katarak_20170216_162706.jpg)