Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dimas Kanjeng

Istirahat 10 Menit, Dimas Kanjeng Langsung Jalani Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan

"Saya ajukan esepsi yang mulia," kata Taat setelah menoleh ke tim kuasa hukumnya TribunJatim.com.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim/ Galih Lintartika
Taat Pribadi saat menjalani persidangan dua kasus yang menjeratnya di PN Kraksaan. 

Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Hari ini, Taat Pribadi juga menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan.

Sidang dilakukan setelah, Taat Pribadi selesai menjalani sidang pertama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua korban, mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

Taat Pribadi hanya istirahat sekitar 10 menit. Ia duduk di kursi tahanan. Selama masa istirahat itu, Taat Pribadi diserbu puluhan pengikutnya yang memberikan support kepada dirinya.

Tangan kanan dan kirinya, menjadi rebutan para pengikutnya ini. Dengan cepat, polisi menghalangi para pengikut yang berusaha menyalami Taat Pribadi demi keamanan dan kelancaran persidangan.

Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono membuka sidang kasus ini sekitar pukul 10.45. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Taat Pribadi.

Dalam sidang ini, Taat Pribadi didakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan. Dari dakwaan itu, Taat Pribadi terancam dipenjara maksimal tujuh tahun.

Seperti sidang sebelumnya, Taat pun juga mengajukan esepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 800 juta milik Prayitno Suprihadi warga Jember.

"Saya ajukan esepsi yang mulia," kata Taat setelah menoleh ke tim kuasa hukumnya.

Majelis Hakim pun memberikan waktu yang sama yakni dua minggu untuk Taat Pribadi dan kuasa hukumnya menyusun materi esepsi. Sidang akan dilanjutkan pada 2 Maret 2017 di waktu dan tempat yang sama.

Permohonan Taat Pribadi dan tim kuasa hukumnya ini mendapatkan respon dari JPU. Tim JPU merasa waktu dua minggu itu terlalu lama untuk menyusun sebuah materi esepsi kasus penipuan dan penggelapan.

"Mohon izin yang mulia, apa tidak sebaiknya sidang penipuan dan penggelapan ini ditunda satu minggu saja. Mengingat kasus ini kan menjadi sorotan publik. Untuk kasus yang pembunuhan tetap dua minggu tidak apa - apa," kata salah satu JPU.

Sebaliknya, tim kuasa hukum Taat Pribadi juga merasa keberatan atas permohonan tim JPU. Salah satu tim kuasa hukum menyampaikan alibi bahwa materi BAP kasus penipuan dan penggelapan ini baru diberikan pihak jaksa pagi ini.

"Yang mulia, kami butuh waku untuk mempelajari BAP klien kami dalam kasus ini. Jadi tetap dua minggu yang mulia," kata salah satu tim kuasa hukum.

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Taat Pribadi yang merupakan guru besar, pengasuh dan pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probinhho ini dan sidang akan dilanjutkan pada 2 Maret 2017

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved