Sidang Dimas Kanjeng
JPU Siap Dengarkan Eksepsi Taat Pribadi dan Tim Kuasa Hukumnya
"Sudah biasa, dan itu wajar terjadi di setiap persidangan. Kami harus menghormatinya. Tapi secara umum, kami siap," jelas Joko Wuryanto kepada TribunJ
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani persidangan Taat Pribadi , dalam kasus pembunuhan dan penipuan penggelapan mengaku siap mendengarkan materi Eksepsi yang akan dibacakan Taat Pribadi dan tim kuasa hukumnya dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo pada 2 Maret 2017 mendatang.
Dalam sidang hari ini, Taat Pribadi dan tim kuasa hukumnya kompak menyatakan akan membuat sikap dan mengajukan Eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Permohonan eksepsi itu dikabulkan Majelis Hakim dan sidang akan dilanjutkan pada 2 Maret 2017atau sekitar dua minggu mendatang.
Salah satu JPU, Joko Wuryanto mengatakan, esepsi itu menjadi hal yang biasa dalam sebuah persidangan. Ia menyatakan bahwa itu merupakan hak terdakwa yang keberataan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
"Sudah biasa, dan itu wajar terjadi di setiap persidangan. Kami harus menghormatinya. Tapi secara umum, kami siap," jelas Joko Wuryanto kepada TribunJatim.com.
Dia mengatakan, bahwa dakwaan yang dibacakan JPU itu berdasarkan BAP yang dilakukan oleh kepolisian.
"Kami berdasarkan bukti yang kuat. Kami ada BAP dan pemeriksaan lainnya, jadi kami siap menanggapi eksepsi yang diajukan Taat Pribadi dan kuasa hukumnya," papar Joko Wuryanto.
Ia mengungkapkan, sebuah perkara yang sudah masuk dalam proses persidangan itu mengalami perjalanan panjang. Jadi, setiap kasus yang sudah disidangkan, itu pasti sudah ada alat bukti yang kuat.
"Apa yang menjadi unsur keberatan dari tim kuasa hukum ? Tapi itu haknya, kami pun membuat dakwaan juga ada dasar yang kuat," pungkasnya.