Anak Buah Divonis Mati, Pengakuan Big Bos Pemilik 13 Kg Sabu ini Jadi Aneh

Yoyok dalam sidang pembuktian di PN Surabaya atas kepemilikan SS seberat 13 kg mengaku tidak pernah kontak Aiptu Abdul Latif yang sudah divonis mati.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Terdakwa Yoyok yang diduga Bog Bos SS saat menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi Aiptu Abdul Latif, di PN Surabaya, Kamis (23/2/2017). 

"Kami sudah meminta kepada majelis agar mencatat pengakuan Abdul Latif terkait nomor telepon yang dipakai hubungan. Di Nusakambangan nggak ada signal. Yoyok berada di LP yang paling ujung," tandasnya.

Seperti diketahui, terdakwa Yoyok ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di LP Nusa Kambangan. Nama Yoyok muncul setelah petugas menangkap Indri Rahmawati, Aiptu Abdul Latief dan Susi.

Proses hukum Yoyok pun tergolong lama. Dalam perkara ini Yoyok tidak ditahan, lantaran statusnya sebagai terpidana kasus yang sama selama 35 tahun penjara.

Sementara Aiptu Abdul Latief telah divonis mati oleh PN Surabaya. Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya setelah dia mengajukan upaya hukum. Kini kasusnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA)

Sedangkan Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh PN Surabaya, tapi oleh PT Surabaya diperberat menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonis mati, Indri akhirnya mengajukan kasasi ke MA.

Berbeda dengan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi. Oleh PT Surabaya, vonis Susi diturunkan dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Turunnya vonis itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya langsung mengajukan kasasi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved