Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Top 5 Nasional

Inilah Lima Berita Terpopuler di Tribunnews Hari Ini, Sabtu 25 Februari 2017

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut UU Pilkada saat ini masih memberikan peluang kepada pasangan calon untuk berbuat curang.

Penulis: Januar | Editor: Januar
Amriyono
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut adalah berita terpopuler di Tribunnews saat Sabtu (25/2/2017).

1. Choel Tunggu Niat KPK Bongkar Kasus Hambalang

Andi Zulkarnaen Mallarangeng (AZM) alias Choel, tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang mengatakan semua pihak yang menerima aliran dana korupsi dari proyek tersebut sudah terbuka di dalam persidangan terdakwa sebelumnya.

Hal itu disampaikan Choel, Jumat (24/2/2017), usai menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk perpanjangan masa penahanan kedua hingga 40 hari kedepan.

Atas kasus ini, Choel telah mengajukan Justice Collaborator (JC) sehingga dia menilai, pihaknya tidak perlu lagi mengungkap daftar nama yang terlibat di kasus ini untuk diseret ke meja hijau.

Menurut Choel, semuanya sekarang tergantung dari niat dan keseriusan KPK untuk menetapkan pihak-pihak yang disebutkan menerima aliran dana di fakta persidangan kasus korupsi Hambalang.

Baca: Mulai dari Kedatangan Raja Arab, Kicauan Akun TNI AU, Sampai Surat ke Jokowi

2. Yusril: UU Pilkada Masih Berikan Paslon Berbuat Curang

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut UU Pilkada saat ini masih memberikan peluang kepada pasangan calon untuk berbuat curang.

Pasalnya, dalam peraturan tersebut hanya mengatur untuk sengketa hasil pemilihan pada angka tertentu agar dapat dimajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Ditambah dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut bahwa Pilkada bukanlah rezim pemilu, yang artinya hingga terdapat pengadilan tersendiri, MK sifatnya hanya membantu persidangan.

"Sehingga MK nantinya juga hanya akan berada di ranah angka-angka yang sudah ditetapkan saja. Tidak ada hal lainnya," kata dia di Kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Sehingga, lanjutnya, kecurangan yang diperbuat pasangan calon dan termasuk dalam kategori terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidak akan lagi dipertimbangkan.

3. Kasus Ditjen Pajak Tidakn Akan Berdampak Pada Tax Amnesty

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memeriksa pejabat Ditjen Pajak atas kasus pengurusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia yang menyeret nama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved