Bawa Sabu-sabu, Makelar Bus dan Kuli Bangunan ini Dibekuk Polisi, Nilai Transaksinya, Woow

Upaya Polres Malang Kota membarantas peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) di Kota Malang membuahkan hasil.

Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
Ist
Ilustrasi 

 Laporan Wartawan Surya, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Upaya Polres Malang Kota membarantas peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) di Kota Malang membuahkan hasil.

Dalam rilis yang digelar di Polres Malang Kota, Sat Reskoba Polres Malang Kota berhasil membekuk pengedar sabu-sabu asal Blimbing, Malang.

CA alias Irul (37), pria yang sehari-hari bekerja sebagai makelar bus itu tertangkap tangan menyimpan sabu seberat 10,40 gram.

Penangkapan dilakukan di dekat Terminal Arjosari. Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni menjelaskan barang itu didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.

Dari tangan tersangka, selain mengamankan barang bukti, Polres Malang Kota juga berhasil mendeteksi transaksi keuangan sebesar Rp 14,3 juta.

“Pelaku belinya nyicil, pertama bayar Rp 5 juta saja,” jelasnya, Jumat (3/3/2017).

Baca: Pengedar Narkoba di Kediri ini Disergap Saat Transaksi di Pinggir Jalan

Saat ditangkap, pelaku sudah mengemas sabu dalam kemasan kecil dan siap dijual. Per paket dijual Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

Saat ini kasus itu masih dikembangkan polisi. Ia dikenakan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Selain pengedar sabu, Polres Malang Kota juga membekuk pengedar ganja. NA alias Atim (39) seorang kuli bangunan asal Muharto, Kedung Kandang, Kota Malang dibekuk saat menyimpang ganja kering yang sudah dibentuk seperti rokok.

Ganja yang ia bawa itu seberat 0,79 gram. Barang itu ia beli dengan harga Rp 50 ribu. Ia mendapatkan ganja kering dari seorang waarga Pakisaji, Kabupaten Malang. Saat ini, Polres Malang Kota sedang memburu warga yang menjual itu.

Keterangan di lapangan, pelaku membeli ganja itu hanya untuk coba-coba. Atim menyampur ganja dengan tembakau dan dibakar lalu dihisap seperti rokok.

“Baru pertama kali ini menggunakan ganja,” katanya Atim, Jumat (3/3/2017).

Selain ganja, polisi menyita HP pelaku yang berisi SMS pembelian ganja pada seseoran. Kini petugas Sat Reskoba Polres Malang Kota masih mengejar penjual itu. Sementara Atim dikenai Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved