Pasuruan
Pemkab Bekukan Dua Tambang Galian C di Pasuruan, Ini Alasannya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan akhirnya membekukan dua perusahaan tambang galian C (sirtu) di Kabupaten Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan akhirnya membekukan dua perusahaan tambang galian C (sirtu) di Kabupaten Pasuruan.
Pembekuan ini dilakukan pasca tahapan monitoring dan evaluasi (monev) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan dua perusahaan ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Muhaimin, mengatakan, dari 65 izin pertambangan yang ada di Pasuruan, 15 sudah dievaluasi.
"Dari 15 yang kami evaluasi, ada dua yang melanggar aturan. Mereka tidak mematuhi syarat - syarat izin lingkungan yang ada. Pembekuan ini, kami lakukan sampai dua perusahaan itu mengurus izin - izinnya itu hingga tuntas?" katanya.
Baca: Bupati Pasuruan Tolak Izin Tambang di Dekat Umbulan, Ini Penjelasannya
Dia menjelaskan, dua tambang yang dibekukan itu Di Desa Wonosuyo, Kecamatan Gempol dan Desa Gratitunon, Kecamatan Grati.
"Untuk yang Gratitunon , kapan hari kan sempat memakan korban. Ada dua anak SD yang tewas karena tercebur kubangan bekas galian sirtu ini. Ini kan sudah jelas , reklamasinya tidak ditata dengan baik," terangnya kepada TribunJatim.com.
Dikatakan Muhaimin, saat ini, pihaknya memang sedang memeriksa tambang - tambang lainnya. Artinya, monev ini dilakukan untuk mengetahui teras siring, kedalaman galian, hingga upaya reklamasi yang dilakukannya.
"Yang lainnya sedang kami kaji terlebih dahulu. Apakah layak dibekukan atau tidak dibekukan tapi bersyarat. Itu menyusul selanjutnya," paparnya.
Ia menyadari bahwa monev itu dibutuhkan waktu yang lama. Artinya, pihaknya harus mendapatkan laporan dan fakta - fakta di lapangan yang sangat detail.
"Belum tentu satu hari bisa memeriksa satu tambang. Kami juga akan lebih selektif dalam mengeluarkan izin pertambangan. Karena rekomendasi atau izin tambang tingkat kabupaten akan menjadi acuan pengeluaran izin tambang dari provinsi," pungkasnya.