Sidang Dimas Kanjeng
Jelang Sidang, Dimas Kanjeng Menata Rambutnya dengan Pomade, tetap Saja Eksepsinya Ditolak
Sidang kasus pembunuhan dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Abdul Gani dan Ismail
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
menuding jika dakwaan kepada kliennya ini cacat hukum. Ia berpendapat bahwa berita acara pemeriksaan disusun dengan kekerasan, penuh intimidasi, lemah bukti dan tidak prosedural.
“Kami meminta majelis hakim berani untuk menolak dakwaan dari jaksa penuntut umum kepada terdakwa dan menggugurkan semua dakwaan,” paparnya.
Sidang lanjutan rencananya akan kembali digelar pada kamis 23 maret 2017 dengan agenda putusan sela.
Usai sidang Taat Pribadi kembali dititipkan ke Rutan Medaeng Sidoarjo. Taat Pribadi didakwa dua dakwaan atas kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah. dua dakwaan. Dakwaan pertama, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1.
Dakwaan kedua, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 2 subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 2. Dalam dakwaan itu, Taat terancam hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Selain itu, Taat, juga didakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Taat disangka menipu dan menggelapkan uang Rp 800 juta milik Prayitno Suprihadi warga Jember.