Kasus Pungli PT Pelindo III Segera Disidangkan, Inilah 5 Tersangkanya
Kasus pungli dwelling time PT Pelindo III segera disidang, setelah berkasnya dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas perkara pungli dwelling time di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III yang melibatkan mantan Direktur Operasional, Sudjarwo dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/3/2017).
Pelimpahan berkas lima tersangka itu adalah Augusto Hutapea, Rahmat Satria, Sudjarwo, dan Mieke (pasutri), serta Firdiat Firman, Manajer PT Pelindo Energi Logistik (PEL).
Meski tersangkanya lima orang, berkas yang diserahkan sebanyak empat berkas.
Berkas pertama, tersangka Augusto Hutapea selaku Direktur PT Akara Multi Karya rekanan PT Pelindo.
Berkas kedua Rahmat Satria, berkas ketiga mantan Direktur Operasional PT Pelindo, Sudjarwo dan istrinya Mieke. Keempat berkasnya Firdiat Firman.
Kajari Tanjung Perak, M Rawi SH, menjelaskan atas pelimpahan berkas plus dakwaan ke PN Surabaya, JPU tinggal menunggu jadwal sidang saja.
"Insya Allah pekan depan perkaranya disidangkan di PN Surabaya," ujarnya.
Sementara Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono SH, mengaku sudah menerima berkas dari Kejari Tanjung Perak.
"Coba nanti saya lihat jadwalnya," terangnya.
Terbongkarnya pungli yang sebentar lagi disidang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea, awal November 2016.
Augusto adalah rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Dalam pemeriksaan Augusto akhirnya terungkap, uang pungli juga dirasakan dan mengalir ke pejabat Pelindo III Surabaya.
Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.
Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda, sebagai tersangka.
Tersangka Djarwo dan istrinya tak hanya dijerat pungli saja. Mereka juga dijerat pasal pencucian uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/general-manager-pt-pelindo-iii-cabang-pelabuhan-tanjung-perak-surabaya-joko-noer-hudha_20170301_134639.jpg)