Kasus Pungli PT Pelindo III Segera Disidangkan, Inilah 5 Tersangkanya
Kasus pungli dwelling time PT Pelindo III segera disidang, setelah berkasnya dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri.
Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
General Manager PT Pelindo III Cabang Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Joko Noer Hudha
Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya tersangka hingga miliaran rupiah.
Pasal primer yang dipersangkakan yakni 368 KUJP ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemerasan.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Surya/Anas Miftakhudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/general-manager-pt-pelindo-iii-cabang-pelabuhan-tanjung-perak-surabaya-joko-noer-hudha_20170301_134639.jpg)