Sidang Dimas Kanjeng
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Taat Pribadi, Ini Respon Pengikutnya
Majelis Hakim akhirnya menolak semua nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Taat Pribadi, dalam kasus pembunuhan dua orang pengikutnya A
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Majelis Hakim akhirnya menolak semua nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Taat Pribadi, dalam kasus pembunuhan dua orang pengikutnya Abdul Gani dan Ismail Hidayah, dan kasus penipuan penggelapan.
Penolakan ini disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono yang memimpin sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (23/3/2017) siang.
Dalam sidang putusan sela ini, majelis menyatakan materi eksepsi tim kuasa hukum tak memiliki landasan.
Menurut salah satu anggota majelis hakim, Yudistira Alfian, pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran sedikit pun dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami tidak menemukan kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan jaksa seperti apa yang disampaikan tim kuasa hukum Taat Pribadi beberapa waktu lalu,” katanya.
Baca: Jelang Sidang, Dimas Kanjeng Menata Rambutnya dengan Pomade, tetap Saja Eksepsinya Ditolak
Dia mengatakan, semua yang disampaikan tim kuasa hukum dalam mater eksepsi itu tidak terbukti. Oleh karena itu, pihaknya mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan jalannya persidangan pekan depan.
“Silahkan, materi JPU kembali dilanjutkan saja. Eksepsi terdakwa tidak terbukti,” paparnya.
Sementara itu, tim penasehat hukum Taat Pribadi, M Sholeh menuding putusan majelis hakim ini tidak objektif. Ia menyakini, putusan ini akibat tergiring opini publik.
“Kami menilai majelis hakim ini tidak berani menolak perkara yang absurd pokok perkaranya seperti sekarang ini,” keluh Taat Pribadi kepada TribunJatim.com.
Menurutnya, keputusan hakim ini didorong oleh keinginan yang menginginkan proses hukum dimas kanjeng terus berlanjut. Ia sangat menyayangkan keputusan majelis hakim ini.
“Tidak saya saja yang kecewa, semuanya kecewa juga. Seharusnya, majelis hakim bisa melihat dan memeriksa materi eksepsi kami,” paparnya.
Kekecewaan ini juga nampak diperlihatkan oleh Marwah Daud. Ia merupakan sosok yang selalu setia hadir mendampingi Taat Pribadi duduk di kursi pesakitan. Ia merupakan orang pertama yang membela Taat Pribadi.
“Gak fair ini namanya. Sudah jelas, ada bukti. Kuasa hukum kami meminta untuk diperiksa ulang, kok sudah diputuskan dan tidak ada pelanggaran. Bagaimana ini,” kata Marawah Daud.
Perempuan yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cangkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo ini mengaku akan tetap mendukung Taat Pribadi. Ia mengaku akan berjuang keras untuk membuktikan bahwa Taat Pribadi tidak bersalah.