Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dimas Kanjeng

Eksepsi Kanjeng Dimas Ditolak, Ini Reaksi Spontan dan Pembelaan Ngotot Marwah Daud

Majelis Hakim akhirnya menolak semua nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Taat Pribadi, dalam kasus pembunuhan dua orang pengikutnya.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim/ Galih Lintartika
Taat Pribadi saat diskusi dengan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan esepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Majelis Hakim akhirnya menolak semua nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Taat Pribadi, dalam kasus pembunuhan dua orang pengikutnya Abdul Gani dan Ismail Hidayah, dan kasus penipuan penggelapan.

Penolakan ini disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono yang memimpin sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (23/3/2017).

Dalam sidang putusan sela ini, majelis menyatakan materi eksepsi tim kuasa hukum tak memiliki landasan.

Menurut salah satu anggota majelis hakim, Yudistira Alfian, pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran sedikit pun dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami tidak menemukan kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan jaksa seperti apa yang disampaikan tim kuasa hukum Taat Pribadi beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Dia mengatakan, semua yang disampaikan tim kuasa hukum dalam materi eksepsi itu tidak terbukti.

Oleh karena itu, pihaknya mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan jalannya persidangan pekan depan.

“Silahkan, materi JPU kembali dilanjutkan saja. Eksepsi terdakwa tidak terbukti,” paparnya.

Sementara itu, tim penasehat hukum Taat Pribadi, M Sholeh menuding putusan majelis hakim ini tidak objektif.

Ia menyakini, putusan ini akibat tergiring opini publik.

“Kami menilai majelis hakim ini tidak berani menolak perkara yang absurd pokok perkaranya seperti sekarang ini,” keluh Taat Pribadi kepada TribunJatim.com.

Menurutnya, keputusan hakim ini didorong oleh keinginan yang menginginkan proses hukum dimas kanjeng terus berlanjut.

Ia sangat menyayangkan keputusan majelis hakim ini.

“Tidak saya saja yang kecewa, semuanya kecewa juga. Seharusnya, majelis hakim bisa melihat dan memeriksa materi eksepsi kami,” paparnya.

Kekecewaan ini juga nampak diperlihatkan oleh Marwah Daud Ibrahim. Ia merupakan sosok yang selalu setia hadir mendampingi Taat Pribadi duduk di kursi pesakitan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved