Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lihat Gadis Bawah Umur, Pria Ini Tak Kuat Menahan Nafsu, Selanjutnya Inilah yang Terjadi

Polsek Tanjungpandan, Belitung, menangkap seorang pria berinisial AD (24), Kamis (23/3/2017).

Editor: Januar
Ilustrasi Korban Perkosaan 

Ketika itu hanya ada korban dan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Diketahui korban dan pelaku merupakan sahabat satu kampung.

Rumah kedua orang ini saling berdekatan alias bertetangga.

Atas laporan sang ibu korban, pelaku kini sudah diamankan polisi.

Gineung menambahkan, pelaku tersebut, kini telah diamankan oleh polisi berikut dengan sejumlah barang bukti (BB). Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan, dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar," jelas Gineung.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved