Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sopir Taksi Online Dibunuh

Ternyata, Inilah Motif Dua Sahabat asal Kediri Membunuh Sopir Taksi Online

Kedua pelaku murni menghabisi nyawa Denny Ariessandi, yang merupakan manajer ekpedisi dan sopir taksi online ini sudah direncanakan.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ronny Suseno (kanan) mendampingi pelaku CRW di Gedung Satuan Reserse Polres Tanjung Perak, Minggu (26/3/2017). Barang bukti yang dibawa kabur oleh pelaku kini disita oleh polisi. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - MKF (21) dan CRW alias Cipto (23), asal Kelurahan Ngronggo dan Pakelan, Kota Kediri pelaku pembunuhan Denny Ariessandi (37), manajer ekspedisi dan sopir taksi online lantaran ingin merampas mobil dan barang milik korban.

Kedua pelaku murni menghabisi nyawa Denny Ariessandi, yang merupakan manajer ekpedisi dan sopir taksi online ini sudah direncanakan.

Sasarannya adalah membunuh sopir taksi online yang mobilnya kondisi bagus.

“Memang sasaran dua pelaku adalah ingin mengusai mobil dan barang milik korban. Kebetulan korban sopir taksi online dan pelaku tertarik untuk memiliki mobil korban," sebut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ronny Suseno, Minggu (26/3/2017).

Ronny menjelaskan, kedua pelaku yang merupakan teman akrab berangkat dari Kediri naik bus ke Terminal Bungurasih. Selanjutnya, mereka memesan taksi online menuju ke Hotel di Jalan Arjuno.

Baca: Sadis, Ini Kronologis Pembunuhan Sopir Taksi Online, Ditusuk 46 Kali Lalu Dibuang ke Tepi Jalan

Kedua pelaku sebenarnya ingin mengeksekusi mobil taksi online yang mereka pesan pertama kali.

Saat itu, pelaku sudah membawa pisau yang dibeli di Surabaya.

Cuma, mobil yang dipesan pertama dianggap kondisinya jelek dan membatalkan niatnya. Kemudian, mereka memutuskan kembali ke hotel.

Baru, pada Rabu (22/3/2017), pelaku kembali memesan taksi online dengan tujuan ke kawasan Tanjung Perak dan Kenjeran.

Akhirnya mereka mendapatan taksi online yang disopiri Denny Ariessandi dengan mobil Dhaiatsu Xenia warna cokelat L 1620 MS.

Baca: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Tertangkap, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kondisi mobil korban Denny masih baru. Inilah yang membuat kedua pelaku tertarik dan memutuskan untuk merampas dengan cara membunuh sang sopir.

Korban Denny dibunuh di dalam mobil dalam posisi kendaraan berjalan.

"Sebelum dibunuh, pelaku meminta ke korban supaya laju kendaraan diperlambat ketika berada di kawasan Kenjeran. Setelah dihabisi dengan 46 tusukan pakai pisau, jenazah dibuang di jalan Larangan Kenjeran, Kamis (23/3/2017) dini hari," tutur Ronny.

Terbongkarnya kedua pelaku ini, kata Ronny, setelah pihaknya menelusuri pemesan taksi online yang dikemudikan korbab Denny.

Hasilnya, diketahui pelaku MKF yang kebetulan oknum anggota TNI AL.

"Kami beker jasama dengan Pomal untuk menangkap pelaku berinisial MKF ini dan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, sudah ditangkap.

Baca: Mengejutkan, Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Tertangkap, Satu di Antaranya Diduga Anggota TNI

Untuk pelaku TNI AL, kata Ronny ditangkap lebih dulu di Surabaya pada Jumat (24/3/2017). Proses hukum diserahkan ke kesatuan TNI AL.

"Kami menangani proses hukum satu tersangka CRW yang ditangkap di Alun-alun Kediri, Sabtu (25/3/2017)," terang Ronny.

Saat ini barang bukti mobil Xenia tahun 2016 L 1620 MS diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Di dalam mobil itu, banyak noda darah di jok depan dan tengah.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ardian Satrio Utomo menambahkan, dua tersangka sudah merencanakan melakukan perampasan mobil dengan cara membunuh sopir sejak di Kediri sebelum berangkat ke Surabaya.

"Pelaku juga minum-minuman keras lebih dulu di sebuah kafe di Bungurasih. Ini dilakukan untuk menambah keberanian saat melancarkan aksinya," terang Ardian.

Saat melakukan eksekusi, lanjut Ardian, CRW alias Cipto yang duduk di depan besebelahan dengan korban. Sedangkan MKF duduk di belakang kursi korban.

"Kedua pelaku melakukan penusukan secara bersama dengan cara menghujamkan pisau berkali-kali ke tubuh korban hingga tewas," jelas Ardian.

Kini CRW mendekam di sel tahanan Polresta Pelabuhan. Tersangka CRW dikenai pasal 340, junto 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sementera, proses hukum MKF ditangani Pomal TNI AL. (Surya/Fatkhul Alamy)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved