Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dahlan Iskan Tersangka

Mantan Anggota DPRD Jatim Jadi Saksi Dahlan Iskan Pada Sidang Lanjutan Pelepasan aset PT PWU

Dua mantan anggota DPRD Jatim, yaitu Dadoes Soemarwanto (mantan ketua Komisi C) dan Farid Al Fauzi (mantan anggota Komisi C), menjadi saksi pada sidan

TribunJatim.com/Aqwamit Torik
Dahlan Iskan dan Yusril saat datangi Kejati Jatim, Senin (20/3/2017) 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dilakasanakan hari ini, Jumat (31/3/2017).

Pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang dituding tidak mendapat izin dari DPRD Jatim akhirnya terbantahkan.

Dua mantan anggota DPRD Jatim, yaitu Dadoes Soemarwanto (mantan ketua Komisi C) dan Farid Al Fauzi (mantan anggota Komisi C), menjadi saksi pada sidang hari ini di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Tahsin SH, Dadoes mengatakan Komisi C pernah mendapat disposisi (terusan) surat dari pimpinan DPRD.

Surat itu terkait permintaan izin pelepasan aset PT PWU karena PT PWU termasuk mitra kerja Komisi C.

Lantas surat permintaan izin itu ditindaklanjuti dengan menggelar rapat gelar pendapat.

Rapat digelar beberapa kali dengan melibatkan sejumlah pihak.

Dalam pembahasan pelepasan aset, diakui sempat terjadi perbedaan pendapat.

Satu pihak ada yang mempertanyakan, apakah pelepasan aset masih harus perlu persetujuan DPRD sesuai Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/1999.

Namun di sisi lain, banyak anggota dewan yang menyatakan pelepasan aset tak perlu izin DPRD, cukup mengacu UU PT.

“Perda itu sendiri dibuat oleh anggota DPRD sebelum kami (sebelum 1999-2004) Ketika kami menjadi anggota Komisi C, PWU sudah berbentuk PT,” ujar Dadoes.

Untuk mendapat kepastian hukum terkait pelepasan aset PT PWU, Dadoes mengatakan sampai menghadirkan pihak yang berkompeten, termasuk Biro Hukum Pemprov Jatim.

Bahkan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta untuk minta pendapat dan saran dari Kemendagri.

“Nah dari situ didapat kesimpulan yang sama. Yakni kalau BUMD sudah berbentuk PT maka sudah tidak ada lagi kewenangan dewan untuk membahas pelepasan asetnya,” tandas Dadoes.

Sementara, saksi Farid Al Fauzi, menuturkan RDP tidak ditelan mentah-mentah oleh pimpinan DPRD.

Mereka sudah melakukan evaluasi.

Seluruh pimpinan fraksi diundang pimpinan DPRD untuk rapat membahas rekomendasi Komisi C.

“Kebetulan saya saat itu selain anggota Komisi C juga pimpinan fraksi sehingga saya tahu detailnya,” ungkap Farid.

Setelah dibahas, semua pimpinan DPRD dan ketua fraksi sependapat dengan rekomendasi Komisi C.

Akhirnya Ketua DPRD Jatim saat itu, Bisjrie Abdul Jalil mengeluarkan surat bernomor 38/PWU/02/II/2002.

Surat tertanggal 24 September 2002 itu disebutkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara Komisi C dan PWU, diputuskan pelepasan aset diproses sesuai dengan UU PT.

Surat itu sekaligus sebagai jawaban atas permintaan izin yang diajukan oleh PT PWU.

(Surya/Manda Ayu)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved