Pembunuhan di Puncak Permai
Usai Diketahui Menggorok Seorang PRT, Tersangka VRF Menjawab Pertanyaan Polisi Dengan Santai
VAF tampak begitu santai menjawab pertanyaan yang disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - VAF, tersangka kasus pembunuhan PRT di Perumahan Puncak Permai Surabaya, merupakan lulusan sekolah menengak kejuruan pada tahun 2016.
VAF tampak begitu santai menjawab pertanyaan yang disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga.
"Ya saya ndak terpikir," ujar VAF saat ditanya tujuannya menggorok leher pembantu perempuan berinisial TS (47) dini hari, Sabtu (1/4/2017) sekitar pukul 03.30 WIB.
Polisi pun menanyakan tujuan laki-laki berusia 19 tahun tersebut ketika memasuki rumah berpagar besi hitam nomer 33 itu.
"Spontan saja, lihat rumah. Saya masuk," ujar VAF kepada polisi.
Laki-laki asal Lumajang yang tinggal di Jalan Tubanan Surabaya ini mengaku berniat mencuri, dibawanya tas ransel hitam dan obeng yang digunakan tersangka untuk membuka kunci rumah.
Baca: Sadis, Pembantu Rumah Elit Digorok, Pelaku Sempat Melakukan Hal Nyeleneh Ini, Psikopat Kah?
Akan tetapi VAF mengaku berangkat dari rumah kosnya tidak memiliki tujuan target lokasi pencuriannya.
Setelah masuk rumah mewah TKP tersebut, VAF yang dipergoki pembantu langsung memukul dan menggorok leher pembantu menggunakan pisau belati.
"Setelah saya seret ke kamar, saya lap darah di pisau. Saya ke dapur ambil minum," ujar VAF.
Tingkahnya santai mengambil minum di kulkas dapur menggunakan gelas terekam kamera cctv rumah mewah tersebut.
Alhasil polisi menemukan sidik jari VAF di gelas bekas pakai dan pijakan sepatu di sekitar dapur, setelah dilakukan analisa, polisi berhasil mencocokannya.
Atas aksinya tersangka VAF harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selamanya 20 tahun atas pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP.