Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aneh, Dituntut 7 Tahun Penjara, Mahasiswa yang Cabuli Balita ini Malah Divonis Bebas

Jaksa sangat kecewa dengan vonis bebas terdakwa pencabulan anak yang dibacakan majelis hakim.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. 

Ibu korban, Yati Maryati tampak sangat terpukul. Ia enggan memberikan komentar terkait putusan hakim yang membebaskan terdakwa pencabul anaknya.

"Saya nggak bisa komentar, saya emosi. Sudah diwakilkan sama suami saya," imbuhnya sambil mengusap air mata.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, JPU Rini Suwandari menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Surya/Rahadian Bagus)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved