Uang Pungli Dwelling Time Ditampung di ATM Khusus, Sekali Isi Nilainya Fantastis

Sidang lanjutan kasus dugaan pungli dwelling time, yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto dan istrinya, makin memanas.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jatim/Aqwamit Torik
Sidang Perdana Tentang Pemerasan yang melibatkan Mantan Dirut PT Pelindo III beserta Istri di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/4/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan pungli dwelling time, yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto dan istrinya, Mieke Yolanda makin memanas, Rabu (26/4/2017) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saksi David Hutapea, Komisaris PT Akara Multi Karya (AMK) 'menyanyi' saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Surabaya.

David yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, mengatakan bahwa terdakwa Djarwo turut menikmati uang pungutan PT AKM yang beroperasi di Terminal Petikemas Surabaya (TPS).

Saksi yang diajukan JPU adalah Augusto Hutapea, David Hutapea, Rahmat Satria, dan Firdiat Firman.

Namun penyampaian uang ke Djarwo tidak secara langsung atau cash, tapi lewat Firdiat Firman selaku Manager Operasional dan Teknik PT Pelindo III.

Baca: Kasus Pungli Djarwo, Penyidik : Enam Tersangka Sudah Diperiksa

Sistem pembagian kepada Djarwo, diakui saksi sebesar 25 persen dan pembayarannya lewat ATM BCA atas nama Agusto, saksi lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Kenapa pakai nama Agusto tidak pakai nama Firdiat Rahmat saja?" tanya tim JPU.

"Itu sudah sesuai kesepakatan dan untuk mempermudah supaya tidak campur dengan uang lain," ujar saksi David.

David juga dicecar pertanyaan kapan rekening dan ATM dibuat? Lelaki paro baya itu mengaku tidak tahu. Tetapi ATM tersebut setelah selesai diserahkan ke Firdiat.

"Pemberian itu mulai awal tahun 2016," ujar David.

Lantas David menceritakan, ATM yang ada di tangan Firdiat itu diambil lagi. Kenapa ATM diambil?" tanya tim JPU terdiri dari Kathrine Sumita dan Didik Yudha Aribusono. "Ya karena berurusan dengan polisi itu. ATM saya ambil," jelasnya.

Sementara saksi lain, Agusto Hutapea yang menjadi saksi pertama, mengaku pernah mengisi uang ke rekening atas namanya senilai Rp 150 juta.

Namun saat JPU mengejar, berapa kali dan berapa nominalnya yang lain, Agusto mengaku lupa.

Ketika sidang pemeriksaan saksi Agusto berlangsung, majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki SH sempat memperingatkan terdakwa agar jujur saat persidangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved