Usai Dua Hari Berseteru, Ojek Online dan Pangkalan Sepakati Aturan Bersama, Berikut Isinya
Tukang ojek sebelumnya sempat berseteru tegang di Terminal Purabaya Surabaya atau Bungurasih karena permasalahan mengantar dan menjemput penumpang
Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Manik Priyo Prabowo
Perwakilan Dishub Kota Surabaya, TNI, Polri, Perwakilan ADO, dan perwakilan ojek pangkalan menandatangani kesepatan bersama aturan kerja ojek dan taksi di Terminal Purabaya Surabaya, Sidoarjo, Jatim, Rabu (3/5/2017).
1. Ojek atau taksi online tak boleh mangkal di terminal dan harus mengambil penumpang memakai sistem aplikasi. Ojek atau taksi online boleh mengantar ke dalam terminal tapi tak boleh menjemput penumpang di dalam terminal.
2. Dishub akan memasang rambu-rambu larangan di sekitar terminal, pertigaan Medaeng dan di dalam terminal.
3. Taksi dan ojek online tak mangkal di sekitar terminal Bungurasih maupun di sepanjang Jalan Letjen Sutoyo Surabaya.
4. Pembentukan Satgas pengawas dari Dishub, TNI, Polri, Pemda, Ojek pangkal dan Ojek online.
5. Taksi dan ojek online harus memakai stiker khusus dari ADO.
6. Ojek dan taksi online bisa mengambil penumpang di Halte Bus di depan kantor Gudang Garam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tanda-tangan-kesepakatan-kerja-ojek_20170503_142356.jpg)