Gara-gara Surat ke Kantor Pos, Istri Dokter ini Dijebloskan ke Penjara

Usai eksepsi dibaca, hakim memerintahkan kepada jaksa untuk menahan terdakwa.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Terdakwa Inggrid Wiradina Sutjiono terlihat histeris saat akan dimasukkan tahanan usai sidang di PN Surabaya, Selasa (9/5/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Inggrid Wiradina Sutjiono alias Tjioe teriak histeris setelah majelis hakim yang diketuai Ferdinandus SH mengeluarkan penetapan penahanan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/5/2017).

Perempuan yang dilaporkan dr Gunawan yang tak lain suaminya sendiri dalam kasus pemalsuan tanda tangan dikeluarkan hakim Ferdinadus setelah pembacaan eksepsi dari terdakwa Inggrid.

Usai eksepsi dibaca, hakim memerintahkan jaksa untuk menahan terdakwa.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan terdakwa di Rutan Medaeng," tutur hakim Ferdinandus di ruang sidang Garuda.

Baca: Menikmati Tradisi Leluhur Lewat Jazz Kampoeng Djawi

JPU Ali Prakoso SH usai sidang langsung membawa terdakwa Inggrid ke tahanan sementara di PN Surabaya.

Rupanya penahanan itu mendapat perlawanan dari Inggrid. Wanita paro baya itu terlihat shock dan berteriak histeris saat digelandang dan mengaku tidak bersalah.

Ia tak menyangka kasus yang menderanya itu bakal berujung bui. Lantaran sebelumnya terdakwa tidak ditahan oleh penyidik kepolisian dan jaksa.

"Suami saya selingkuh, dia yang salah kok saya ditahan, ini tidak adil. Lepaskan saya, lepaskan saya," teriak Inggrid saat digiring petugas kejaksaan menuju tahanan PN Surabaya.

Baca: Pemberian Karangan Bunga Lagi Trend, Penjualan Florist Secara Online Naik Tajam

Sementara, JPU Ali Prakosa, mengatakan terdakwa dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan.

"Saat penasihat hukumnya, mengajukan eksepsi. Hakim langsung putuskan penetapan," ujar jaksa Ali usai sidang.

Sesuai dakwaan yang ada, kasus ini berawal pada Juni 2016. Ketika itu terdakwa sedang berada di rumahnya di Perumahan Graha Famili, Blok B, Wiyung.

Menulis tangan surat kuasa yang ditujukan Kepada Yth : Bpk/ Ibu Petugas Loket Serah, Kantor Pos di Jl Kebon Rojo No 10 60000 yang dibuat di Surabaya pada 6-09-2016.

Isinya adalah, saksi dr Gunawan Angga Husada (suami terdakwa) memberikan kuasa kepada terdakwa, untuk mengambil Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved