Gara-gara Surat ke Kantor Pos, Istri Dokter ini Dijebloskan ke Penjara

Usai eksepsi dibaca, hakim memerintahkan kepada jaksa untuk menahan terdakwa.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Terdakwa Inggrid Wiradina Sutjiono terlihat histeris saat akan dimasukkan tahanan usai sidang di PN Surabaya, Selasa (9/5/2017). 

Surat kuasa itu terdapat tanda tangan pemberi kuasa yaitu dr Gunawan, tapi tanda tangan itu dicantumkan terdakwa.

Karena dr Gunawan tidak pernah memberikan kuasa dan tidak pernah menandatangai surat kuasa untuk pengambilan Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya.

Bahwa setelah terdakwa membuat surat kuasa itu. Pada 6 September 2016 terdakwa pergi ke Kantor Pos Besar Surabaya dan mengambil asli Surat Tanda Registrasi Dokter dengan Nomor Registrasi : 331110031 6059575 tertanggal 28 Juli 2016 atas nama dr Gunawan yang dilampiri dengan fotokopi legalisir Surat Tanda Registrasi Dokter.

Setelah terdakwa mengambil surat itu, terdakwa tidak pernah menyerahkannya ke dr Gunawan, melainkan dimanfaatkan sendiri.

Nah, setelah dilakukan pemeriksaan lab kriminalistik, ternyata ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, dr Gunawan mengalami kerugian karena untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Dokter tanpa terlebih dahulu mengikuti seminar kedokteran baik di dalam dan di luar negeri dalam jangka waktu 5 (lima) lima tahun dengan biaya kurang lebih Rp 300 juta.

Selain itu, syarat utama untuk dapat memperpanjang izin praktik dr Gunawan yang berakhir 29 Desember 2016.

Sehingga bilamana dr Gunawan tidak dapat memperpanjang izin praktik maka dapat mengakibatkan mata pencahariannya hilang yang jika dihitung dalam setiap tahunnya sekitar Rp 700 juta. Gunawan akhirnya melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya. (Surya/Anas Miftakhudin)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved