Guru MTs Terangsang dan Cabuli Siswi Saat Latihan Pramuka, Syok Lihat Jumlah Korbannya
Ponorogo sempat geger karena kasus pencabulan yang dilakukan di sekolah berbasis Agama ini. Jumlah korbannya diluar akal.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki motif tersangka yang tergoda mencabuli para siswi yang menjadi anak didiknya tersebut.
Baca: Astaga! Jalanan Macet, Pasangan ini Jadi Tontonan, yang Dilakukan di Balkon Bikin Geger Warga
Kini, warga asal Sukabumi, Jawa Barat, yang tinggal di RT 002/RW 004, Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo ini harus mendekam di balik sel penjara Polres Ponorogo.
Akibat perbuatannya, AN yang sudah bekerja selama empat tahun sebagai pembina Pramuka ini dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tegas Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan. (Surya/Rahadian Bagus)

Baca: 5 Agen Rahasia Cantik Sedunia, Ratunya Mata-mata Punya Darah Belanda-Jawa, Seksinya Bukan Main