Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bagaimana Nasib Buni Yani Pasca Ahok Divonis Hukuman Dua Tahun Penjara Atas Penodaan Agama?

Jaksa menyebut unggahan Buni Yani itu menimbulkan keresahan di masyarakat. Akan tetapi, hakim justru menyebut unggahan Buni Yani tak ada kaitannya.

Editor: Alga W
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video serta menyayangkan komentar dari pihak Kepolisian yang menyebutkan dirinya berpotensi menjadi tersangka meskipun belum pernah diperiksa. 

TRIBUNJATIM.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijatuhi vonis dua tahun penjara dari majelis hakim PN Jakarta Utara.

Oleh hakim, Ahok dinilai terbukti secara sah bersalah, melakukan penodaan agama.

Hukuman ini ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya satu tahun.

Baca: Begini Judul Mengejutkan Media Asing Ramai-ramai Beritakan Vonis Dua Tahun Penjara Ahok

Saat membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum menyinggung peran Buni Yani sebagai satu orang yang mengunggah atau meng-upload video Ahok di Kepulauan Seribu.

Jaksa menyebut unggahan Buni Yani itu menimbulkan keresahan di masyarakat.

Akan tetapi, hakim justru menyebut unggahan Buni Yani tak ada kaitannya.

Baca: Buni Yani Tidak Jadi S3 dan Nganggur, Merasa Hidupnya Hancur, Salahkan Buzzer Pendukung Ahok

"Pengadilan tidak sependapat dengan pernyataan tersebut karena berada di luar konteks. Dan dari seluruh saksi yang didengar keterangannya di persidangan, tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa informasi tentang adanya penodaan agama itu diperoleh dari unggahan Buni Yani," ujar majelis hakim membacakan pertimbangan vonis Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim justru menilai bahwa biang keresahan adalah video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta sendiri.

"Dengan demikian timbulnya keresahan di masyarakat dengan adanya ucapan terdakwa dan surat Al Maidah ada di video YouTube yang diunggah Pemprov DKI Jakarta," kata hakim.

Baca: Terungkap, Hasil Penelitian Buktikan Kaitan Mengejutkan Antara Otak dan Ekstremisme Seseorang

Terpisah, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian yakin kliennya akan bebas.

Buni Yani sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Menurut Aldwin, vonis itu menunjukkan Ahok terbukti melakukan penodaan agama bukan karena Buni Yani.

"Maka ketika Ahok divonis dua tahun, semua hal yang disangkakan kepada klien kami harus batal demi hukum," kata Alwdin seperti dikutip dari CNN Indonesia.com.

Baca: Nasib Kasus Rizieq Shihab Pasca Ahok Ditahan Karena Penodaan Agama

"Apa yang dikatakan Buni Yani artinya benar. Dia tidak fitnah tapi melaporkan ada yang tidak baik di video Ahok itu," lanjut Aldwin.

Pertengahan April lalu, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap dua kasus ujaran kebencian ke Kejaksaan Negeri Depok.

Pelimpahan tahap dua itu disertai penyerahan barang bukti.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Akankah Gabungan Umat Islam Bersatu Gelar Aksi Susulan Terkait Vonis Penjara Dua Tahun untuk Ahok?

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved