Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Disebut Langgar Aturan Izin, Pedagang Pasar Tanjung Sari Tetap Beroperasi Seperti Biasa

Tahun 2015, pedagang kembali tersandung persoalan izin, HO dan Izin Mendirikan Bangunan pasar dipertanyakan, operasional pasar sempat ditutup...

Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Nurul Aini
Aktivitas pedagang Pasar Tanjungsari 47 Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasar buah Tanjung Sari 47 merupakan satu di antara pasar yang dipertanyakan izin operasionalnya, namun pasar ini tetap beroperasi seperti biasanya.

Meski sempat dikatakan melanggar aturan izin penjualan, pedagang pasar tidak mau ambil pusing.

"Kami cuma jualan, gak kriminal. Kalau ada yang permasalahkan izin, ini bukan pertama kali," kata Ketut Agung, pedagang buah Pasar Tanjung Sari, Surabaya, Kamis (11/5/2017).

Pedagang Pasar Tanjung Sari dulunya adalah pedagang di Pasar Buah Paneleh selama puluhan tahun.

Karena berjualan di sebagian jalan, keberadaan mereka kerap terkena razia Satpol PP.

Baca: Dibanding Bermain Gadged atau Nongkrong di Kafe, Cinta Laura Pilih Lakukan Ini untuk Habiskan Waktu

Kemudian pada tahun 2010, mereka pindah ke kawasan Tanjung Sari.

Tahun 2015, pedagang kembali tersandung persoalan izin, HO dan Izin Mendirikan Bangunan pasar dipertanyakan, operasional pasar sempat ditutup hingga izin dilengkapi.

"Kami berizin, dulu dibilang kurang lengkap sudah kami lengkapi. Memang ada saja yang gak suka pedagang jualan dengan tenang," kata Ismail Hamzah, Pengelola Pasar Tanjung Sari 47.

Dari pantauan TribunJatim.com, pedagang memang menjual dalam jumlah besar, karena kebanyakan pembeli adalah pedagang yang menjual kembali buah-buahan tersebut.

Baca: Dianggap Buat Penonton Produce 101 Season 2 Tak Nyaman, Ini yang Dilakukan Mnet

Ismail beralasan, tentu saja pedagang tidak akan menolak jika ada yang membeli dalam jumlah besar.

"Kalau pedagang dibeli jumlah sedikit ya diberi, apalagi jumlah banyak, cepat habis dagangan ya senang," kata Ismail menegaskan.

Pasar Tanjung Sari 47 atau yang dikenal Pasar Tradisional Peneleh Modern terletak di Jalan Tanjung Sari 47, dan terdiri dari bangunan permanen yang tertata rapi.

Terdapat sekitar 30 pedagang menjual aneka macam buah.

Baca: Hearing dengan DPRD Surabaya, Pedagang Pasar Induk Osowilangun Surabaya Sampaikan Hal Ini

Sedangkan Pasar Tanjung Sari 74 yang juga merupakan pindahan pedagang Paneleh, masih berupa bangunan semi permanen dari kayu.

Permasalaha izin mencuat sejak perwakilan pedagang Pasar Pios atau Pasar Induk Osowilangun mengadu ke Dewan Surabaya, dan mengeluhkan turunnya omset penjualan.

Penurunan penjualan dinilai karena konsumen lebih memilih membeli di pasar lain yakni Pasar Tanjungsari 47, 74 dan Pasar Dupak yang notabene bukan pasar induk.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved