Terlibat Sindikat Narkoba Internasional, TKW ini Dituntut 15 Tahun
Tenaga Kerja Wanita (TKW), Nisa Rosmawati (25) yang dituduh terlibat peredaran sabu sabu (SS) antarnegara dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penunt
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tenaga Kerja Wanita (TKW), Nisa Rosmawati (25) yang dituduh terlibat peredaran sabu sabu (SS) antarnegara dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurlaila SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/6/2017).
Perempuan asal Jember ini dinilai terbukti menyimpan dan mengetahui SS seberat 930 gram. Barang bukti itu disimpan dalam rongga pipa aluminium yang berfungsi sebagai alat untuk menarik dan mendorong koper yang menggunakan roda kecil.
"Menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara," tandas JPU Nurlaila di ruang Tirta 2.
Selama pembacaan tuntutan, terdakwa Nisa hanya menundukkan wajah sembari menggelengkan kepala. Beberapa kali, tangan kanan terdakwa mengusap lelehan air mata yang terus mengucur.
"Barang itu bukan milik saya. Saya hanya dititipi saat pulang," ujar Nisa usai sidang.
Baca: Pengedar Sabu Sindikat Lapas Diberi Upah Setara Rp 100 Juta
Setelah pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa Fariji dari LBH Lacak, akan mengajukan pledoi dalam sidang pekan depan.
"Nisa hanyalah sebagai korban dari sindikat Intersional. Dia itu mau pulang untuk mengobatkan anaknya," ungkap Fariji.
Pledoi yang akan diajukan pada majelis hakim yang dipimpin Isjuedi SH, intinya jangan sampai memberatkan hukuman pada kliennya. Karena Nisa betul-betul dimanfaatkan oleh sindikat yang memanfaatkan TKW yang pulang ke Indonesia.
"Yang menjadi pertanyaan, X-Ray di Malaysia lolos, tapi di Indonesia klien kami ditangkap. Apakah X-Ray di Malaysia kurang canggih. Kalau sampai lolos berarti ada dugaan sengaja diloloskan," tandas Fariji.
Fariji justru bertanya apakah selama ini Kapolri, KemenkumHAM dan Menteri Luar Negeri tidak ada kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia. Karena 20 kliennya yang didampingi modusnya serupa yakni mereka diloloskan dari Bandara Malaysia.
"Ini sangat menyakitkan anak bangsa yang ujungnya menjadi korban sindikat Internasional," jelasnya.
Seperti diketahui, terdakwa Nisa Rosmawati didakwa Pasal 114, 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sesuai dakwaan yang ada, Nisa bekerja sebagai TKW di Malaysia. Pada Minggu (6/11) 2016 terdakwa pulang dari kos Jalan Ipoh Batu Lima Kuala Lumpur Malaysia, diantar Abdur.
Dalam perjalanan menuju Bandara Kuala Lumpur, Abdur menyerahkan sebuah buku Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) nomor XD 949227, warna hijau atas nama terdakwa. Tiket Pesawat Air Asia penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Bandara Juanda Surabaya. Sekitar pukul 14.00 Waktu Malaysia.
Sekitar pukul 18.00 wib bertempat di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya, terdakwa ditangkap petugas dari Bea dan Cukai Bandara Juanda dan Serse Polda Jatim. Dari tangan terdakwa, petugas menemukan 12 bungkus plastik berisi sabu berat kotor total 930 gram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-tkw-dituntut-15-tahun_20170515_181627.jpg)